Terorisme dan Kemiskinan

Investor Daily, 1 Agustus 2009
Joseph H. Gunawan

Kondisi kemiskinan bisa mendorong orang berbuat nekat dan mengambil jalan pintas. Salah satunya adalah aksi kekerasan yang disebut terorisme.

Data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), pada 2008, menyebutkan, terdapat sebanyak 41,70 juta jiwa penduduk miskin atau setara dengan 21,92% total populasi Indonesia. Pada 2009, LIPI memprediksi angka kemiskinan menjadi 43 juta jiwa atau 22% dari penduduk.

Sementara itu, data terakhir yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, terjadi penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 2,43 juta, menjadi 32,53 juta jiwa atau 14,15%, dibandingkan Maret 2008, sebesar 34,96 juta jiwa atau 15,42%. Jumlah ini jauh lebih kecil dari angka Bank Dunia yang menyatakan, penduduk miskin di Indonesia mencapai 53,4%. Dari angka ini dipastikan, masih ada sekitar 30% penduduk miskin yang semakin miskin.

Bolehlah setiap institusi memiliki angka yang berbeda antara satu dan lainnya, tapi yang pasti, kemiskinan masih merupakan masalah berkelanjutan dan berkepanjangan dengan berbagai dampak ikutannya.

Ketimpangan Ekonomi
Thomas Crombie Schelling, guru besar Universitas Maryland, Amerika Serikat, memandang terorisme sebagai suatu alat yang dipergunakan oleh orang yang miskin, lemah dan tertindas untuk mengadakan perlawanan. Artikulasi politik yang santun dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang mendahulukan kerjasama, dialog, negosiasi dan kompromi, tidak lagi mendapatkan tempat dalam diri orang-orang yang hidupnya terimpit.

Semakin melebarnya ketimpangan ekonomi antara kelompok miskin dan kaya yang mencolok akan semakin membangkitkan dan menyebabkan terjadinya tindak kekerasan di dalam masyarakat. Perbedaan itulah yang menambah daya tarik bagi teroris untuk mengorganisasi pemberontakan dengan kekerasan. Orang-orang dari kalangan ekonomi tak mampu akan dengan mudah direkrut untuk menjalani aksi kekerasannya.

Dengan iming-iming dana secukupnya, orang-orang dari kelompok miskin akan dengan mudah diajak untuk memberontak dan melawan mereka yang berpunya.

Tidak hanya di negara-negara berkembang atau terbelakang, kesenjangan ekonomi juga terjadi di negara-negara maju. Data United Nations Human Development Report 2007 menyebutkan, 20% penduduk paling kaya menghasilkan 3/4 pendapatan dunia, sedangkan 40% penduduk paling miskin hanya menghasilkan 5% pendapatan dunia. Badan Pangan Dunia (FAO) melaporkan, pada 2009 diprediksi 963 juta dari 6,5 miliar penduduk dunia terancam kelaparan.

Pada tahun 2008, sebanyak 31,5 juta penduduk AS hidup dengan bantuan kupon makan dari pemerintah. Angka ini meningkat 17% dari tahun sebelumnya akibat krisis global, di mana Indonesia juga terkena dampaknya.

Tanggung Jawab Negara
Pasal 28A, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28H ayat 1, Pasal 28H ayat 2 dan Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan, adalah tugas dan tanggung jawab negara untuk menangani kelompok-kelompok miskin dalam masyarakat. Selain peraturan perundangan tertinggi negara ini, juga terdapat berbagai peraturan yang mengatur tentang keberadaan kelompok miskin ini.

Karena itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban negara untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Program pembangunan yang dijalankan haruslah berfokus pada upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Pembukaan UUD 1945 menegaskan secara jelas tentang tujuan negara kita, yakni memajukan kesejahteraan umum. Konsekuensi dari amanat konstitusi ini adalah negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Hak atas pekerjaan dan kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan adalah sebuah pilihan yang ditentukan berdasarkan konstitusi yang kita miliki.

Itu berarti, negara harus mengusahakan dan mengambil langkah-langkah strategis guna melindungi dan mewujudkan hak tersebut sepenuhnya. Negara, dalam hal ini pemerintah, harus membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, penuh dan produktif, agar kesempatan memperoleh pekerjaan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah memberikan bimbingan teknis dan menyiapkan kejuruan serta program-program pelatihan, kebijakan dan teknik-teknik untuk mencapai peningkatan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap. Pemerintah juga menciptakan kondisi-kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi perorangan. Hidup layak merupakan faktor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan.

Pembukaan UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ini berarti, negara harus menciptakan rasa aman bagi setiap warga. Tak seorang pun berhak merenggut keamanan orang lain, dengan alasan apapun juga.

Karena itu, antisipasi terhadap penyebaran aksi terorisme berarti mewajibkan pemerintah segera mengambil langkah konkret dan operasional dalam memberantas terorisme secara terfokus, terarah, konseptual, terpadu, terprogram, sistematis, terintegrasi, strategi komprehensif dan terkoordinasi secara lintas sektoral.

Sekali lagi, itu semua kembali ke akar persoalan, yakni pengentasan kemiskinan, karena kemiskinan merupakan lahan subur munculnya terorisme. Para pemimpin baru diharapkan tetap memiliki komitmen kuat untuk mengentaskan kemiskinan, sebagaimana didengungkan secara lantang pada kampanye pemilihan presiden lalu.

Joseph H. Gunawan, Penulis adalah Peneliti Reformed Center for Religion Society

Leave a Comment

Your email address will not be published.