Reformed Center for Religion and Society | Pusat Pengkajian Reformed Bagi Agama & Masyarakat
Reformed Center for Religion and Society (RCRS) berdiri pada tahun 2006 merupakan lembaga pengkajian agama dan masyarakat dengan panggilan untuk memulihkan dan mengembalikan kehidupan sosial, agama, dan kemasyarakatan pada fungsinya. RCRS berlokasi di Perkantoran Plaza Pacific, Jl. Boulevard Raya No.18, RT.18/RW.8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14240. RCRS hadir untuk memberi kontribusi sederhana namun konstruktif bagi Indonesia yang sarat dengan gejolak konflik, khususnya terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
RCRS Mendorong Peran Sosial dari Agama dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Di dalamnya tercakup kebebasan beragama, yang berarti kebebasan memeluk dan menjalankan ajaran agama, serta kebebasan menjalankan peran publik agama, yakni fungsi kritis dan profetis agama di dalam meletakkan landasan moral, etik dan spiritual dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Karena itu, perjuangan RCRS bersifat menyeluruh, mencakup kepentingan rakyat secara umum, tidak sebatas kepentingan umat Kristen belaka. RCRS percaya bahwa kebenaran Kristen adalah kebenaran yang intrinsik, artinya, sekalipun memiliki pondasi iman Kristen secara unik (eksklusif), kebenaran yang diperjuangkan bersifat inklusif — dapat diterima dan membawa manfaat bagi semua pihak.
Melalui publikasi, pelatihan, lokakarya, dan seminar, RCRS berupaya memengaruhi opini publik (public opinion) dengan memperlengkapi dan memberdayakan warga masyarakat menjadi warga negara yang bertanggung jawab dalam setiap elemen sosial masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, kerja, keluarga, dan lain-lain sebagainya. RCRS terpanggil mempersiapkan kader pemimpin bangsa yang bermoral dan beretika, serta berdedikasi tinggi. Melalui program-programnya, RCRS mempersiapkan kader generasi penerus dengan menggali potensi dan talenta yang masih terpendam, menanamkan arti kepemimpinan sebagai penatalayanan (stewardship), serta memberikan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Dalam mempengaruhi kebijakan publik (public policy), RCRS berupaya mengkaji permasalahan dalam bentuk riset dan studi, memberikan sumbangan pemikiran kepada pemerintah, melakukan pengawasan dan advokasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, serta mensosialisasikan peraturan legal kepada masyarakat luas.
Dewan Penasihat, Dewan Eksekutif, dan Staf RCRS
Dewan Penasihat
Stephen Tong (Ketua)
Mochtar Riady
Herman Bernhard Leopold Mantiri
Dewan Eksekutif
Benyamin Fleming Intan (Ketua)
Yanda Prawiro
Henry Koenaifi
Jani Hermawan
Sohat Chairil
Tandean Rustandy
Nimrod Sitorus
Eden Napitupulu
Heinrych Napitupulu
Rachel Ho
Tatas Brotosudarmo
Erwin Kadiman
Staf
Diana Gultom
Semy Arayunedya
Dodi Kurniawan