Reforma Agraria dan Kemandirian Pangan

Investor Daily, 26 Oktober 2010
Dini Y. Rachman

Pada Hari Pangan Sedunia 16 Oktober lalu, masyarakat global disuguhi kampanye “Sehari Tanpa Nasi”. Ini suatu selebrasi yang sebetulnya ironis bagi Indonesia, mengingat nasi adalah makanan pokok.

Tetapi, ini bisa dimaklumi, sebab kondisi pertanian dalam negeri memang sedang tiarap. Hampir tak ada penambahan lahan pertanian, dan produktivitas para petani pun rendah. Padahal, tanah Indonesia sangat subur, dengan lahan pertanian yang masih demikian luas, yaitu sekitar 20 juta hektare.

Ini belum termasuk tanah kurang subur yang berpotensi untuk dijadikan tanah subur. Hingga saat ini, perbandingan luas sawah terhadap tanah subur Indonesia hanya sebesar 65%, sementara Thailand sudah 78% dan Vietnam 119%.

Di luar lahan yang subur dan luas, persediaan air pun melimpah. Persediaan air terbarukan Indonesia setara dengan Tiongkok, produsen beras nomor satu dunia, yaitu sekitar 2.800 kilometer kubik. Sedangkan curah hujan mencapai 2-3 ribu mm/tahun, jauh lebih banyak dari curah hujan Brasil bagian utara, penyuplai seperempat kedelai dunia, yang hanya sekitar 975 mm/tahun.

Selain kondisi alam yang kondusif untuk pertanian, Indonesia adalah potensi pasar yang sangat besar, yakni 240 juta penduduk yang mencatat permintaan tinggi terhadap beras dan komoditas pertanian lainnya, seperti gula, biji-bijian yang menghasilkan minyak, kapas, dan karet. Untuk komoditas beras, misalnya, konsumsi rata-rata per kapita Indonesia mencapai 139 kg. Angka ini jauh di atas Malaysia 80 kg, Thailand 70 kg, Jepang 50 kg, dan rata-rata dunia 60 kg.

Jadi, persoalan utama makanan pokok ini di Indonesia adalah rendahnya produktivitas pertanian, bukan soal ketersediaan lahan atau pun kesuburan tanah yang dimiliki bangsa ini.

Belajar dari Brasil
Dengan gambaran tersebut di atas pemerintah tampaknya perlu segera merancang rencana jangka panjang agar bangsa ini secepatnya keluar dari masalah kekurangan pangan nasional, sekaligus menuju kemandirian pangan. Rencana tersebut harus disahkan oleh DPR sebagai lembaga pengawas, sehingga program tersebut wajib dilaksanakan secara serius dan konsisten dalam 25-30 tahun ke depan.

Rencana tersebut harus mencakup hal-hal mendasar terkait reforma agraria. Pertama, soal pemetaan tanah. Di Indonesia, pemetaan tanah belum jelas. Mana tanah subur, mana tanah sulit, dan mana tanah yang dapat dikonversikan menjadi real estate. Pemetaan ini penting untuk mendorong pemekaran lahan pertanian secara progresif.

Selama periode 1961-1991, nyaris tak ada penambahan lahan pertanian di Indonesia. Lahan pertanian berkisar pada 18 juta hektare saja selama kurun waktu tersebut. Baru pada 2001 tercatat kenaikan lahan pertanian sebesar 12% menjadi 20,2 hektare. Angka ini kemudian naik lagi menjadi 22 juta hektare di tahun 2008 (FAO, 2009).

Dibandingkan Brasil, Indonesia jelas tertinggal jauh. Dalam 50 tahun terakhir tanah pertanian Brasil meningkat 176%. Padahal tanah subur Brasil tak sampai 7% dari total luas tanahnya. Jadi, pertanian Brasil saat ini lebih banyak dilakukan di tanah yang dipermak jadi tanah subur, bukan di tanah yang aslinya subur.

Tak menyerah pada keadaan, pemerintah Brasil mendorong penelitian Embrapa (Lembaga Penelitian Pertanian Brasil) untuk menemukan cara terbaik untuk memperbaiki struktur tanah dan memaksimalkan penggunaan nanoteknologi pertanian.

Mereka menetralisasi keasaman tanah dengan mencampurkan tanah tersebut dengan limestone dan kapur. Didukung dengan bibit unggul yang tahan cuaca panas, tanah sabana Brasil kini menjadi penghasil gandum, kedelai, gula, kopi, dan kapas untuk dunia.

Brasil tidak hanya mengkaveling-kaveling tanah sabananya berdasarkan komoditas pertanian, tetapi juga mengusahakan peningkatan kualitas lahan tersebut secara progresif. Hal ini sesungguhnya sudah disuarakan beberapa puluh tahun lalu oleh pakar pertanian Indonesia Mubyarto, dalam bukunya Politik Pertanian dan Pembangunan Pedesaan.

Menurut dia, reforma agraria bukan sekadar soal bagi-bagi lahan, melainkan juga harus memperhatikan kualitas serta mendorong peningkatan produktivitas lahan. Ini poin kedua.

Pertanian Skala Besar
Dalam rangka peningkatan kualitas dan produktivitas, rencana jangka panjang mandiri pangan harus menekankan pada pertanian yang ditopang oleh penilitian. Penelitian difokuskan pada upaya perbaikan struktur tanah sesuai kebutuhan setiap area terpeta, penciptaan bibit unggul yang tahan perubahan cuaca, dan metode antisipasi banjir atau kekeringan panjang. Pemerintah harus mengalokasikan anggaran khusus untuk hal ini.

Rencana tersebut, selanjutnya, harus memberi tempat bagi swasta nasional untuk turut mengembangkan pertanian Indonesia. Pengkavelingan tanah skala besar, minimal 10 ribu hektare, misalnya, ditenderkan secara transparan. Mereka kemudian diberi insentif pajak, sehingga lebih leluasa mengembangkan produksi melalui mesin berat dan teknologi.

Pertanian skala mega ini dicanangkan untuk menjadi tiang penunjang sektor pertanian, karena hal itu akan jauh lebih efisien dan memiliki economy of scale dibandingkan pertanian tradisional.

Tentu tidak sampai di situ saja. Sinergitas antardepartemen dan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus lebih ditingkatkan. Hal ini penting demi terselesaikannya pekerjaan rumah pemerintah bagi pembangunan ekonomi, yaitu pembangunan infrastruktur dan efisiensi birokrasi.

Ketersediaan infrastruktur khususnya bagi daerah-daerah di luar Jawa-Bali sangat penting untuk pengembangan pertanian skala besar. Sementara sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah untuk mereduksi hambatan birokrasi dan regulasi dengan adanya otonomi daerah saat ini.

Rencana mandiri pangan memang memberikan daftar pekerjaan yang menuntut kerja keras pemerintah. Tapi, jika pemerintah betul-betul mau mengubah keadaan, maka pada peringatan Hari Pangan 2035 nanti kita akan memperingatinya dengan sorak-sorai ajakan “Mari Makan”.

Dini Y. Rachman, Penulis adalah Peneliti Muda Reformed Center for Religion and Society

Leave a Comment

Your email address will not be published.