Investor Daily, 28 Februari 2009
Joseph H. Gunawan
Maraknya praktik aborsi semakin terkuak, menyusul berhasilnya Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membongkar praktik “pembunuhan” tersebut dalam beberapa hari belakangan ini. Mengejutkan sekaligus memprihatinkan.
Menurut sebuah laporan, setiap tahun telah terjadi 1,5 juta kasus aborsi di Amerika Serikat, ratusan ribu di negara-negara Eropa, dan lebih dari 2 juta di kawasan Asia. Di Jepang, sejak 1972, tercatat rata-rata 1,5 juta kasus aborsi setiap tahun. Dengan mengacu pada angka-angka tersebut, setiap tahun sedikitnya tercatat 40 sampai 60 juta kasus aborsi di seluruh dunia.
Di Indonesia, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2005, sebanyak 262 per 100 ribu kelahiran hidup disebabkan oleh praktik aborsi. Sementara itu, menurut taksiran dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di Indonesia ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya.
Itu berarti, sedikitnya 2 juta nyawa tidak berdosa dibunuh secara rahasia setiap tahun. Jumlah kasus aborsi tersebut adalah yang tertinggi – lebih dari 70% – dari seluruh kasus serupa di negara-negara Asean.
Dengan demikian, aborsi menjadi penyebab kematian paling utama dibandingkan kematian karena penyakit, kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, maupun peperangan di seluruh dunia. Fenomena praktik aborsi ini, seperti fenomena puncak gunung es, siap meledak sesewaktu. Angka-angka yang disebutkan di atas saja sudah sangat mencemaskan, mengingat praktik tersebut jelas merupakan pembunuhan terhadap jutaan bayi tak berdosa.
Agama dan Moralitas
Dari sudut pandang ajaran agama mana pun, aborsi adalah tindakan pembunuhan terhadap makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna: manusia. Dalam pemahaman Alkitabiah, manusia itu diciptakan menurut peta teladan atau gambaran Allah, imago Dei. Karena diciptakan menurut gambaran Allah, maka setiap manusia patut dihargai. Dalam diri manusialah Allah memancarkan, merefleksikan kemuliaan, dan kehormatan-Nya.
Manusia, baik laki-laki dan perempuan, yang diciptakan menurut peta teladan Allah ini menyerupai dan mewakili Allah di dunia. Membunuh manusia dengan aborsi berarti menyerang Allah yang menjadikan manusia, suatu penolakan terhadap kedaulatan Tuhan atas kehidupan. Oleh karena itu, manusia tidak boleh membunuh dan menghancurkan kehidupan sesama manusia.
Larangan merenggut ataupun mencabut nyawa seseorang adalah larangan yang sangat tegas dan jelas, bahkan termasuk terhadap embrio. Banyak perdebatan dan diskusi terjadi tentang isu-isu etika ilmu kedokteran khususnya segi soal moralitas dari aborsi terhadap embrio. Ajaran agama tegas menyatakan bahwa embrio sudah merupakan gambaran Allah.
Dilihat dari segi moral, tidak ada perbedaan menyangkut metode, baik penghilangan nyawa dengan peracunan larutan garam, penyedotan aspirator (suction), melalui histeromi operasi bedah caesar ataupun dengan dilatation dan tindakan kuret, semuanya adalah praktik aborsi (pembunuhan).
Tak ada hak siapa pun untuk mencabut nyawa orang lain. Kehidupan manusia merupakan pemberian Sang Pencipta. Karl Barth (1886-1968), secara tepat memakai istilah, Allah meminjamkan kehidupan itu kepada manusia. Merampas kehidupan seseorang, meski masih dalam kandungan, sama saja dengan melawan Sang Pemberi hidup.
Augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1225-1274), dan John Calvin (1509-1564) juga berpandangan sama bahwa aborsi adalah tidak bermoral. Mereka berpegang teguh pada prinsip bahwa telur yang telah dibuahi dalam usia berapa detik pun dan dalam stadium apa saja, sudah merupakan seorang pribadi, dengan seluruh haknya sebagai manusia.
Manusia adalah pengelola, bukanlah tuan atas kehidupan. Manusia harus menyadari betapa pentingnya gerakan pro-life yang dengan tegas memilih kehidupan dan menolak aborsi. Pendirian Pro-Life Centre sangat dibutuhkan dan bermanfaat dalam menawarkan pertolongan dalam memberikan informasi dan bimbingan mengenai bahaya aborsi.
Pro-Life Centre diperlukan untuk memberikan nasihat dan pendampingan berharga bagi seseorang yang tengah menghadapi kemelut dengan mencari dan memberikan solusi ketimbang membunuh melalui aborsi yang keji dan sadis. Pelayanan konseling sangat penting untuk kampanye pelarangan aborsi.
Praktik Ilegal
Praktik aborsi juga melawan hukum sebagaimana tertuang dalam UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang menyebutkan, “Dengan alasan apa pun melakukan tindakan aborsi adalah melanggar hukum.” Pada kasus-kasus tertentu, aborsi memang diizinkan sebagaimana ditetapkan dalam UU Kesehatan 23 Tahun 1992: “Aborsi legal dengan alasan medis,” kedua aturan yang mengatur aborsi di Indonesia itu tidaklah bertolak belakang.
Fatwa MUI tentang larangan aborsi yang juga mengizinkan praktik aborsi dengan sejumlah syarat tertentu, antara lain, “aborsi boleh dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari atau tidak melebihi lima minggu” semestinya tidak boleh menjadi pembenaran untuk melegalkan aborsi, apalagi menuntut pembatalan UU yang menetapkan aborsi sebagai tindakan ilegal.
Tingkat praktik aborsi yang terus meningkat semestinya menjadi sinyal, betapa makin longgarnya pemahaman orang tentang ajaran agama, hukum, dan segi-segi moral. Maraknya praktik aborsi juga semakin menyadarkan kita betapa pentingnya kehadiran pusat-pusat pelayanan berkualitas yang dapat memberikan bimbingan dan informasi tentang aborsi.
Kalau saja masyarakat memiliki akses informasi secara utuh, praktik aborsi pasti akan makin menurun. Apalagi risiko aborsi itu juga sangat besar, yakni kematian bagi ibu yang mengandung dan melahirkan.
Joseph H. Gunawan, Penulis adalah Peneliti Reformed Center for Religion Society