Penyerangan Kebebasan Beragama

Suara Pembaruan, 19 Juli 2011
Binsar A. Hutabarat

”Meskipun langit runtuh, hukum harus ditegakkan.” Itu berarti keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, wajib dihormati dan harus dilaksanakan tanpa diskriminasi. Tindakan pemerintah kota Bogor yang tak juga mengeksekusi keputusan MA (Mahkamah Agung) terkait kasus GKI Taman Yasmin, Bogor, merupakan preseden buruk bagi penegakkan hukum di negeri ini.

Pengadilan terendah hingga tertinggi telah memenangkan GKI Yasmin. Ironisnya, sampai hari ini, jemaat GKI Yasmin belum juga bisa beribadah dengan bebas di tempat mereka yang menurut hukum di negeri ini tidak bermasalah. Hingga saat ini, pemerintah daerah kota Bogor belum juga berkenan membuka segel gereja yang ditetapkan sejak tahun lalu. Alhasil, Jemaat GKI Yasmin terpaksa beribadah di pelataran jalan, tidak jauh dari gedung gereja mereka, yang disegel pemerintah daerah. Alih-alih mendapat simpati, sekelompok massa malah mengeluarkan ancaman akan membakar gereja pada Minggu (17/7), bila umat tetap menjalankan ibadah.

Ancaman itu muncul dalam pertemuan umat GKI dengan Pemkot Bogor yang dilaksanakan di ruang pertemuan Balai Kota Bogor, Jumat (15/7) Dalam pertemuan itu, Pemkot Bogor membiarkan suasana pertemuan berlangsung intimidatif, dan membiarkan perwakilan gereja ditekan oleh massa yang mengeluarkan pernyataan intimidatif. Pemkot Bogor seolah-olah ingin menunjukkan netralitasnya, padahal, tindakan mendiamkan tindakan intimidatif sama saja dengan menggadaikan hak monopoli penegakkan hukum. Itu bertentangan dengan semangat musyawarah dan mufakat yang tercantum dalam sila ke-empat Pancasila.

Membiarkan semangat anti Pancasila terus tersemai sesungguhnya sama saja dengan membiarkan penghianatan terhadap finalitas Pancasila yang telah diikrarkan bangsa ini. Secara bersamaan, pemkot Bogor telah menoleransi penyerangan terhadap kebebasan beragama yang adalah hak-hak asasi manusia. Nilai-nilai agung yang dijunjung tinggi manusia beradab di seantero dunia ini, dan itu terukir dalam Deklarasi Universal Hak- hak Asasi manusia, sebuah piagam yang memuliakan martabat kemanusiaan kita.

Kebebasan beragama

Tepatlah apa yang dikatakan Os Guinnes “Jika kita tidak bisa menyampaikan apa yang kita imani di ruang publik itu berarti pengabaian hak kita sebagai manusia.”Kebebasan menyembah Tuhan baik secara pribadi maupun secara berkelompok adalah hak yang paling asasi dalam diri manusia, dan mengabaikan hak itu sama saja dengan menyangkali martabat kemanusiaan. Karena itu menyingkirkan agama dari ruang publik adalah suatu kesalahan besar. Kebebasan hati nurani (freedom of conscience) merupakan hal yang amat penting dalam setiap masyarakat. Kebebasan hati nurani sesungguhnya merupakan dasar bagi kebebasan berbicara (freedom of speech), dan kebebasan berkumpul (freedom of assembly).

Hanya dengan pengakuan kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani kita bisa memiliki ikatan dalam yang kuat antar anggota masyarakat, dasar bagi kehidupan yang harmonis dalam sebuah masyarakat. Apabila seseorang dilarang untuk menyembah Tuhan baik secara perorangan maupun berkelompok, bagaimana mungkin umat beragama itu bisa hadir pada ruang publik secara medeka serta menghadirkan keharmonisan dalam hubungan dengan sesama.

Indonesia tak perlu mencontoh Revolusi Perancis 1789, selain menumbangkan pemerintahan yang otoriter, secara bersamaan juga mengenyahkan agama dari ruang publik. “marilah kita mencekik leher raja terakhir dengan usus imam terakhir.” Perancis melakukan pemisahan yang tegas antara agama dan kehidupan publik, kemudian diikuti oleh Turki, dan juga diikuti oleh seluruh rezim komunis. Di Amerika Serikat juga terjadi pemisahan agama dari negara, bedanya, agama bersifat sukarela, fase yang menentukan adalah lahirnya Bill of Rights (1771). Namun, kini negara-negara sekuler tersebut berada dibawah tekanan dengan banyaknya pertemuan agama-agama dalam kehidupan publik.

Penyerangan terhadap agama baik secara moderat sebagaimana terjadi di Perancis, maupun secara totalitarian sebagaimana di China akan sangat menekan umat beragama, dan mengakibatkan mustahilnya umat beragama memberikan kontribusi maksimalnya pada ruang publik. Mengusahakan perdamaian dengan mensterilkan ruang publik dari agama (naked public square) adalah mitos negara sekuler, itu sama mustahilnya dengan mengijinkan salah satu agama mendominasi ruang publik. Pilihan pendiri negeri ini untuk memilih negara Pancasila yang menolak negara sekuler dan menolak negara agama adalah sebuah pilihan bijak.

Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas pilihan bijak founding fathers yang mengakui keberadaan Tuhan (Ketuhanan Yang Maha Esa), dan sekaligus juga mengakui kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai fondasi negara Indonesia, dalam dasar negara Indonesia. “Sila Ketuhanan YME” menjadi dasar penting bagi pengakuan pentingnya kehadiran agama pada ruang publik. Kemudian, “bhineka tunggal ika”, menjadi kunci bagaimana konsolidasi agama pada ruang publik untuk dapat semata-mata memberikan kontribusi positifnya.

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, tetapi harus juga berkeadaban, berdasarkan hak-hak asasi manusia, toleransi dan termasuk melindungi perbedaan-perbedaan yang ada. Kehadiran agama-agama menurut para pendiri bangsa ini diakui semata-mata demi kemaslahatan manusia. Ini meneguhkan apa yang dikatan Hans Kung, “ujian agama yang benar tampak pada kontribusinya bagi pembangunan harkat dan martabat kemanusiaan.”

Apabila pemkot Bogor belajar cara cerdas founding fathers Indonesia dalam mengelola keragaman negeri ini maka Jemaat GKI Yasmin tak perlu beribadah di trotoar dan menjadi sasaran intimidasi. Apa bahayanya mengijinkan jemaat GKI Yasmin beribadah pada gedung kepunyaan mereka, apalagi jika kita mengakui bahwa agama-agama sesungguhnya untuk keanusiaan. GKI Yasmin telah turut mengambil bagian dalam perjuangan pembangunan bangsa, baik dalam pembentukan karakter anak bangsa, maupun pembangunan iman dan takwa (imtak). Karena itu, mereka tak layak diperlakukan secara tidak manusiawi. Pemkot harus memproteksi hak kebebasan beragama, dalam hal ini hak untuk beribadah dalam rumah ibadah.

Kepemimpinan yang kuat

Penyerangan terhadap kebebasan beragama sesungguhnya tak pernah sepi sepanjang zaman. Konflik agama pada 25 tahun terakhir ini menurut Os Guinnes makin memprihatinkan, pembunuhan karena agama di banyak negara meneguhkan apa yang disebut dengan perang budaya. Globalisasi telah membuat dunia menjadi makin heterogen, setiap negara kini memiliki perbedaan yang jauh lebih beragam dibanding zaman manapun.

Karena itu agar kebebasan beragama dapat terjaga di negeri ini diperlukan kehadiran pemimpin yang kuat. Pemimpin yang rela membayar harga, berkorban untuk tidak populer demi menegakkan martabat manusia Indonesia yang dituliskan dalam konstitusi negeri ini. Pemerintah harus berhenti melakukan pembiaran yang mengakibatkan minoritas menjadi korban dominasi mayoritas.

Kehadiran pemimpin yang besar dan berani penting untuk mematahkan kejahatan yang tak pernah bosan mengganggu kedamaian negeri ini. Untuk itu seorang pemimpin yang kuat harus mempunyai visi moral yang kuat agar tidak tersungkur pada godaan seksinya kekuasaan, khususnya demi melestarikan kursi kekuasaan.

Di samping itu pemerintah juga harus memberikan pendidikan sipil (civil education) kepada rakyat, agar rakyat memahami keadaban yang didasarkan pada hak-hak asasi manusia, dan secara bersamaan dapat terlibat aktif mematahkan segala penyerangan terhadap kebebasan beragama.

Binsar A. Hutabarat, Adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Leave a Comment

Your email address will not be published.