Investor Daily, 12 Desember 2009
Binsar A. Hutabarat
Tahun ini merupakan peringatan ke-61 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember. Namun, perbudakan ternyata belum juga lenyap, setidaknya itu dialami para pembantu rumah tangga (PRT) migran diberbagai negara.
Lebanon adalah mimpi buruk bagi PRT. Dalam dua bulan terakhir, sedikitnya 10 pembantu rumah tangga (PRT) tewas di Libanon, entah dengan cara gantung diri atau terjun dari gedung tinggi. Seorang aktivis Libanon mengatakan, bunuh diri ini hanya puncak gunung es perlakuan buruk terhadap PRT.
Sedikitnya, satu dari tiap empat keluarga di Libanon memiliki PRT migran, kini jumlahnya mencapai 200.000 orang. Mereka umumnya merupakan wanita berusia 20an-30an yang datang dari Filipina, Indonesia, Ethiopia, Nepal, Sri Lanka, dan Madagaskar. Lebih dari sepertiga PRT asing di Libanon tidak diberi hari libur dan lebih dari 50 persennya bekerja setidaknya 10 jam per hari. Selain kurang waktu istirahat, mereka juga kerap tidak diberi cukup makan.
Perlakuan buruk terhadap PRT bukan hanya terjadi di Libanon, tetapi juga di banyak negara. Indonesia sebagai pen-suplai PRT yang terbilang besar kerap mendengar perlakuan tidak manusiawi itu. Masih terekam ddalam ingatan kita Nirmala Bonat yang disiksa majikannya di Malaysia pada tahun 2004. Nirmala menderita luar biasa akibat disiram air panas, dipukuli dan disetrika oleh majikannya.
Apa yang dialami Nirmala bukan hanya melukai perasaan kita sebagai warga negara, tapi juga menciderai prinsip-prinsip hak asai manusia (HAM) yang universal.
Praktik Perbudakan Modern
Perlakuan kejam yang dialami Nirmala dan juga banyak PRT diberbagai negara di dunia ini tak ubahnya dengan praktik perbudakan di masa lampau. Di masa lampau praktik pemilikan budak dan penguasaan seseorang atas orang lain adalah hal lazim. Seorang tuan tanah atau penguasa biasanya tidak hanya menguasai lahan atau tanah-tanah tapi juga para budak yang dipekerjakan di lahan-lahan tersebut.
Para budak tersebut dipekerjakan tanpa menerima upah. Pemilik budak hanya menyediakan makanan, tempat tinggal, dan pakaian bagi budaknya. Seorang budak sama sekali tidak mempunyai hak untuk melawan perintah pemiliknya. Pada masa lalu budak diperoleh dari tawanan perang yang siap dipekerjakan di ladang milik tuannya.
Kejadian yang hampir sama juga terjadi pada Siti hajar pada tahun 2009 ini. Siti Hajar yang berasal dari Jawa Barat menerima perilaku kejam sebagaimana dialami Nirmala Bonat, yaitu, disiram air panas, ditusuk dengan benda tajam hingga pemukulan dengan benda tumpul. Perlakuan kejam yang dialami oleh PRT diberbagai negara saat ini tak ubahnya dengan praktik perbudakan pada masa lampau, bahkan terkadang perlakuan lebih tak manusiawi terjadi pada PRT di banyak negara.
Larangan perbudakan mulai muncul pada tahun 1700-an, bersamaan dengan timbulnya pemberontakan negara–negara jajahan yang menuntut kemerdekaan. Tahun 1834-1840 pemerintah kolonial Inggris mulai menghapuskan perbudakan di wilayah koloninya, sementara Amerika Serikat pada tahun 1865 mengeluarkan larangan terhadap perbudakan.
Baru pada 10 Desember 1948 lahir deklarasi universal HAM yang menjadi piagam mulia penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Ini menjadi dokumen resmi yang menempatkan manusia sebagai mahkluk ciptaan Tuhan yang harus dihormati hak-haknya: hak hidup, hak berekspresi, hak mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan prinsip ini manusia itu sama, setara dengan harkat dan martabatnya yang harus dijunjung tinggi oleh siapapun.
Sayangnya, tak seindah gema Deklarasi Universal HAM, pada kenyataan praktik perbudakan masih terus berlangsung. Nirmala Bonat dan berbagai kisah memilukan yang dialami banyak PRT di dunia mengindikasikan bahwa praktik perbudakan sesungguhnya belum lenyap dari muka bumi ini.
Bahkan seorang PRT sering mendapat perlakuan yang jauh lebih buruk dibandingkan yang dialami budak-budak di masa lampau. Mereka tidak hanya dipekerjakan sebagai pembantu untuk meringankan tugas-tugas sang majikan di rumah, tapi juga mendapat perlakuan yang mengoyak harkat dan martabatnya sebagai manusia. Mereka diperlakukan secara kasar tanpa mampu membela diri. Mereka sering diisolasi dari keluarga, paspor mereka disita dan diperkosa.
Ironisnya, lembaga yang mengirim mereka seringkali menutup mata terhadap nasib buruk yang menimpa PRT yang dikirimnya itu. Nasib mereka, seperti bunyi pepatah, “Habis manis sepah dibuang” perbudakan semestinya tak boleh lagi ada dimuka bumi ini. Mereka adalah orang-orang yang tercampakkan. Itulah yang paling sering kita saksikan.
Tanggung Jawab Pemerintah
Terus berlangsungnya perbudakan terhadap PRT asal Indonesia mengindikasikan masih minimnya peran pemerintah dalam melindungi warganya yang bekerja dalam profesi itu. Jika pemerintah Indonesia, juga negara-negara penyuplai PRT tidak mengulurkan tangannya untuk melindungi warganya itu, PRT yang mati karena bunuh diri atau dianiaya majaikannya, atau mengalami cacat seumur hidup akan terus bertambah.
Ini berarti pembiaran yang tidak berprikemanusiaan, suatu pembiaran terhadap perbudakan era modern yang menciderai nurani semua manusia yang bermartabat. Dengan adanya pembiaran seperti ini pemerintah bisa dianggap terlibat dalam sebuah kejahatan, karena bagaimanapun, pengiriman PRT juga diketahui pemerintah. Bahkan pemerintah ikut mendorongnya sebagai bagaian dari solusi lapangan kerja di dalam negeri yang kian sumpek.
Jadi, pemerintah tak bisa terus menutup mata terhadap perlakuan yang tidak manusiawi terhadap warganya yang mencari nafkah di negeri orang. Perlindungan PRT Indonesia di luar negeri adalah tanggung jawab pemerintah Indonesia. Mereka adalah warga negara yang wajib dilindungi, bukan hanya karena mereka “Pahlawan devisa”, tapi orang Indonesia yang punya hak dan martabat.
Karena itu, bersama negara-negara tujuan pengiriman PRT, Indonesia harus bekerja sama untuk menekan perlakuan yang tak manusiawi terhadap PRT kita di luar negeri. Sebagaiman tema hari HAM Nasional tahun ini, “Menggugat Tanggung jawab Negara atas Pemenuhan, Perlindungan, dan Penegakan HAM”, hendaknya berbagai kejadian tragis yang menimpa para PRT kita bisa diakhiri dengan perhatian dan kepedulian pemerintah atas nasib setiap warganya.
Binsar A. Hutabarat, Penulis adalah Peneliti Reformed Center for Religion Society