Negara, Demokrasi, dan Kekerasan

Suara Pembaruan, 4 Desember 2007
Antonius Steven Un

Kekerasan melanda sendi-sendi kehidupan masyarakat, mulai dari institusi keluarga, pemerintahan, hingga komunitas independen. Kekerasan yang dipertontonkan oleh anggota geng motor di Bandung adalah sebagian kecil dari keseluruhan praktek kekerasan yang menggejala di Bumi Pertiwi ini.

Varian kekerasan yang marak belakangan ini harus dibaca sebagai anak haram demokrasi, suatu wujud ekspresi kebebasan yang kebablasan. Bablasnya ekspresi jikalau tidak diredam berpotensi menjadi liar. Sebagai contoh, pandangan aliran libertarianisme yang sangat memperjuangkan liberty right, bahkan secara ekstrem diwujudkan dengan melegitimasi tindakan bunuh diri sebagai right of non-interference, hak untuk bebas dari campur tangan orang lain, baik di dalam menentukan hidup, maupun menentukan matinya seseorang. Di sini, kekerasan justru telah menjadi langkah antitesis terhadap demokrasi. Pada satu sisi masyarakat menuntut adanya jaminan terhadap hak asasi, tetapi pada sisi lain kekerasan yang dipraktekkan justru merupakan penindasan terhadap hak asasi individu lain. Sampai di sini, kebebasan bagai pedang bermata dua.

Eksistensi kekerasan sebagai antitesis terhadap demokratisasi ternyata berbiaya politik yang amat mahal. Pertama, kekerasan merupakan dehumanisasi karena mengabaikan hak asasi manusia, yang berdasarkan atas konsepsi bahwa manusia memiliki nilai intrinsik, suatu harkat dan martabat yang dilekatkan oleh Penciptanya, yang harus dihargai oleh siapapun. Hak asasi manusia adalah basis kuat dari demokratisasi.

Mantan Presiden AS Franklin Delano Roosevelt dalam pidato tahunannya di depan Kongres pada Januari 1941 menyatakan bahwa dasar-dasar demokrasi yang sehat dan kuat bukanlah merupakan hal yang misterius, melainkan hal yang sederhana, yakni empat kebebasan pokok manusia, freedom of speech, freedom of religion, freedom from want dan freedom from fear.

Kedua, kekerasan menambah beban persoalan bangsa, sehingga sulit mencapai visi bangsa. Kita tahu bahwa pemerintah dan masyarakat harus berkonsentrasi untuk menjalankan tiga aspek. Terdepan adalah persoalan-persoalan kekinian, lalu setelah itu rutinitas yang tidak bisa tidak berjalan (life must goes on, country must goes on). Dan yang ketiga adalah upaya mencapai visi bangsa. Konsentrasi bangsa amat terpecah, misalnya, untuk mengantisipasi dan menyelesaikan problem pasca bencana alam, karena negara kita berada pada ring of fire. Apalagi ditambah dengan fenomena kekerasan di sana sini. Dengan begini, upaya mencapai visi bangsa menjadi semakin berat.

Ketiga, kekerasan sebagai antitesis demokratisasi berpotensi menstagnasi upaya pencapaian visi demokratisasi. Demokrasi berusaha mencapai masyarakat yang lebih baik dengan pembelaan terhadap hak asasi manusia. Namun, dengan hadirnya kekerasan, menurut Martin Luther King, Jr (Stride Toward Freedom, 1958) akan menjadi spiral menurun yang berakhir dengan kehancuran bagi semua orang. Hukum lama mata ganti mata justru akan membuat semua orang buta.

Keempat, kekerasan akan menciptakan masyarakat yang sakit, karena terjebak dalam lingkaran setan balas dendam yang tidak habisnya. Kekerasan hanya akan menyuburkan kebencian dan memustahilkan persaudaraan. Kekerasan menciptakan kepahitan dalam diri mereka yang masih hidup dan kebengisan dalam diri para perusak. Warisan kekerasan adalah kerajaan kekacauan tanpa makna dan tanpa akhir.

Penegakan Hukum
Tidak bisa dipungkiri bahwa negara bertanggung jawab mengeliminasi kekerasan. Pertama adalah penegakan hukum. Teolog Samuel Rutherford dalam bukunya Lex Rex (1644) menempatkan hukum sebagai raja, hukum berada di atas segala-galanya, termasuk berada di atas pemerintah. Hal ini sesuai dengan prinsip ruled by law, yang merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi empirik.

Pandangan Rutherford tidak boleh direduksi menjadi penipuan pemerintah tirani dengan menggunakan konstitusi sebagai legitimasi despotisme, karena ia menegaskan suatu tesis, “citizens have a moral obligation to resist unjust and tyrannical government” (dikutip oleh Francis Schaeffer, 1981). Hukum yang berpondasi pada perlindungan hak asasi manusia dan bersubstansi pada keadilan harus dijalankan.

Salah satu upaya meredam penggunaan kekerasan oleh masyarakat sipil adalah dengan penegakan hukum yang adil, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam penyelesaian konflik-konflik horisontal. Sebagai contoh, putusan lembaga peradilan yang dianggap adil dalam menyelesaikan konflik pilkada di Depok beberapa waktu lalu, akan secara otomatis menjadi promosi bagi pelaksanaan pilkada di daerah lain, di mana tidak harus menggunakan cara- cara premanisme dan kekerasan, tetapi boleh menggunakan pendekatan “meja hijau”. Sementara itu, pembebasan Adelin Lis, terdakwa dalam kasus dugaan pembalakan liar, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negara kita, karena masyarakat akan sulit mempercayai institusi yuridis dan hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan antusiasme masyarakat dalam main hakim sendiri.

Ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum telah lama menjadi keluhan masyarakat dan hal ini tidak bisa dipungkiri menjadi legitimasi terhadap usaha main hakim sendiri. Sebagai contoh, masyarakat enggan menyerahkan pencuri atau perampok yang tertangkap tangan karena mereka tahu tidak akan diproses secara adil oleh penegak hukum.

Kedua, negara adalah satu-satunya kelompok dalam masyarakat yang berhak menggunakan kekerasan sesuai hukum dan perundangan yang adil, sebagaimana ditegaskan oleh sosiolog Max Weber, “the state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory” (1958). Oleh karena itu, negara tidak boleh membiarkan masyarakat sipil menggunakan kekerasan. Pembiaran tersebut adalah dosa dan dosa pemerintah yang membiarkan anarkisme tidak lebih kecil dari dosa pemerintah tirani.

Ketiga, negara dalam hal ini elite partai politik di pemerintahan dan legislatif perlu senantiasa menjaga kepercayaan konstituen secara khusus dan masyarakat pada umumnya, sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan kanal-kanal ekstra-parlementer, aksi politik jalan yang rentan penggunaan kekerasan. Kita harus membaca penggunaan kanal tersebut bukan sebagai wujud ekspresi kebebasan berpolitik, tetapi kekecewaan terhadap kanal resmi akibat kanal partai politik melalui elitenya kerap tidak menjadi ventilasi bagi pengapnya pergumulan masyarakat. Dengan begini, penggunaan kekerasan dapat dieliminasi karena masyarakat tahu bahwa ada jalur yang tidak buntu sebagai tempat menyalurkan aspirasinya.

Antonius Steven Un, Penulis adalah Peneliti Reformed Center for Religion Society

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Betmaster Netabet Casino Jackpot City Spin Casino Winspark Casino Winner Casino KMSAuto Net KMSpico Activator Windows 10 Winpot Casino Playdoit Casino Winpot Playdoit Bono Casino Caliente Caliente Casino Bet365 Strendus Casino Playdoit Casino