Investor Daily, 25 Juni 2011
Mitra Kumara, M.Sc.
Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2011 merupakan sebuah langkah tepat. Kita pun berharap pemerintah tidak memberlakukan moratorium dengan setengah hati, yaitu hanya karena ada tuntutan para wakil rakyat di gedung parlemen dan berbagai elemen masyarakat.
Sebagai bangsa besar dan bermartabat, kita harus segera mengakhiri derita para pahlawan devisa yang mengadu nasib di Arab Saudi. Jangan sampai kasus pemancungan Ruyati binti Satubino, yang ternyata tidak diketahui pihak Kedutaan RI di sana, terulang lagi. Apalagi, saat ini masih ada 22 orang yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Kasus Ruyati harus dijadikan momentum penting untuk memperbaiki secara menyeluruh sistem perlindungan TKI. Karena itu, pemerintah Indonesia tidak cukup melayangkan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi, sebagaimana dilakukan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Pemerintah perlu membuat notulen kesepakatan perlindungan TKI dengan Arab Saudi.
Kalau hal ini tak dilakukan, kasus Ruyati dipastikan akan terulang lagi, dan sekitar 22 TKI yang terancam hukuman mati pun tinggal menunggu giliran untuk dipancung. Ini tragis bagi TKI. Ironis pula bagi Indonesia, yang dalam Pembukaan UUD 45 secara jelas menyebutkan bahwa sudah menjadi tugas negara, yakni “Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Perlindungan Menyeluruh
Karena itu, jangan dulu kirim TKI ke Arab Saudi sebelum adanya kesepakatan terkait perlindungan keamanan dan keselamatan mereka. Pengiriman TKI baru dilakukan lagi setelah pemerintah Arab Saudi menunjukkan sejumlah aturan yang akan melindungi TKI dari tindak kekerasan. Ini harus tertuang jelas dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).
Nota kesepahaman ini tidak bisa sekadar menjiplak dari nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia yang baru saja ditandatangani beberapa minggu lalu. Salah satu isi yang harus tertulis jelas adalah memberi perlindungan hukum terhadap TKI. Karena itu, kita juga perlu pelajari hokum Arab Saudi mana yang dapat dipakai untuk memberi perlindungan terhadap para TKI. Pemerintah Indonesia juga perlu melihat dan mempelajari hukum ketenagakerjaan dan hokum pidana syariah di Arab Saudi.
Perlindungan yang dimaksud bukan untuk menghindari TKI dari konsekuensi pelanggaran hukum setempat, tapi lebih pada pemberian hak bersuara TKI yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Sebagai TKI yang berpenghasilan minim dan kebebasannya sangat dibatasi, tentu akan sangat sulit bagi mereka untuk bersuara di tengah masyarakat negeri asing. Apalagi kebanyakan majikan membatasi waktu berhubungan dengan dunia luar rumah tangga mereka.
Itulah sebabnya perlu representasi hukum bagi para TKI ini. Nota kesepahaman juga perlu mencakup perlindungan kesehatan TKI. Dari data Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ditemukan banyak kasus TKI yang sakit akibat kerja. Sebagai pekerja rumah tangga, para TKI harus siap selama 24 jam dalam tujuh hari kerja melayani majikannya.
Kurangnya waktu untuk istirahat dan asupan gizi makanan yang memadai menyebabkan TKI rentan jatuh sakit. Selain itu, lelah berkepanjangan akan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu menetapkan pelaksanaan perlindungan kesehatan TKI, misalnya membatasi waktu kerja maksimum atau memberi waktu istirahat minimum.
Selain itu, perlu diperbesar akses kedutaan dalam memantau kasus-kasus yang menimpa TKI dalam instansi-instansi lokal di Arab Saudi, misalnya pendataan kasus TKI dari rumah sakit atau kepolisian setempat. Di luar itu, institusi khusus yang dapat menangani kasus-kasus kekerasan perlu digalakkan efektivitas kerjanya.
Karena TKI bekerja di sektor informal, maka akan sangat sulit bagi merekauntuk mendapatkan informasi tempat- tempat perlindungan dari kasus kekerasan. Untuk itu, perlu ada usaha pemerintah agar menyosialisasikan jalur tempat mengadu bila mereka menghadapi tindak kekerasan. Pemerintah, melalui BNP2TKI juga dapat bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat pemerhati TKI setempat dan dengan agen-agen penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan adanya bantuan pemerintah bagi mereka.
Masyarakat pun perlu bersama-sama mendukung berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah TKI ini. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat, terutama yang berada di tempat stategis, bisa menjadi rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan TKI. Mereka yang berprofesi pengacara juga bisa berkontribusi dengan menjadi penasihat hukum TKI. Ini semua merupakan bagian dari kepedulian bangsa kita terhadap TKI.
Dorong Alih Profesi
Moratorium memang dapat mencegah TKI baru untuk berangkat ke Arab Saudi. Tapi, untuk menarik TKI kembali ke Tanah Air, itu bukan perkara gampang. Mereka yang sudah terbiasa menerima pendapatan dalam jumlah besar, akan sangat sulit untuk menerima standar pendapatan pekerja rumah rangga (PRT) di Tanah Air yang umumnya jauh lebih rendah.
Akibatnya, dorongan untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri akan tetap besar. Makanya, pemerintah perlu mengambil solusi jangka panjang dan strategis, salah satunya adalah menawarkan peralihan profesi. Dengan terus menggencarnya program peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah bisa mengarahkan para TKI untuk beralih menjadi “pengusaha” di bidang ini. Tentu tak mudah untuk memulai UMKM. Tapi pemerintah bisa mendorong dan memprakarsai dengan memberikan pelatihanpelatihan yang memadai.
Selain keahlian operasional, seperti menjahit, memasak, dan menjadi tukang bangunan, mereka juga perlu diberikan keahlian administratif, seperti mengakali pendanaan dan penataan keuangan. Pemerintah perlu menyediakan dana pelatihan bagi para TKI. Ini sebuah solusi jangka panjang, yang lebih elegan dan strategis untuk kepentingan bangsa di masa depan.
Mitra Kumara, M.Sc., Penulis sedang magang di Reformed Center for Religion and Society, meraih jenjang pendidikan magister (S2) dalam bidang sumber daya manusia dari Stirling University, Inggris.