- Suara Pembaruan , 29 September 2012
- Binsar A Hutabarat
- Waktu Baca: 6 menit
Para pemuka agama yang menjadi anggota jaringan Religions for Peace di seluruh dunia melalui Sekretaris Jenderalnya, Dr. William F Vendley, baru-baru ini menyampaikan kecaman organisasi itu atas beradarnya film Innocence of Muslims yang menyakiti hati umat Islam di seluruh dunia, “Tidak boleh ada orang yang menghina kepercayaan iman orang lain. Kami mengutuk tindakan keji yang dibuat oleh orang yang bertujuan menghina hal-hal yang dianggap suci oleh umat Islam di seluruh dunia”. Secara bersamaan Vendley juga menyampaikan simpati organisasi tersebut kepada semua umat islam yang merasa amat tersinggung oleh “Orang-orang jahat” tersebut. Seluruh dunia harus menolak aksi kekerasan, dan menolak semua penghinaan terhadap agama apapun.
Kecaman senada juga disampaikan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin Bogor dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat. Kecaman itu disampaikan dalam ibadah di seberang Istana Merdeka Jakarta, Minggu (23/9) siang. Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging menyerukan agar semua manusia mampu untuk saling menghargai dan menghormati keyakinan iman sesama manusia meskipun berbeda. Ibadah yang dilakukan kedua gereja tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan pemerintah pusat bahwa masalah intoleransi masih menjadi masalah besar di Indonesia. Buktinya, meski kedua gereja sudah dikukuhkan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua gereja masih disegel dan digembok secara ilegal oleh Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi.
Pesan toleransi dan perdamaian yang disampaikan Vendley demikian juga dua gereja yang sedang teraniaya karena tidak bisa beribadah di gedung gereja milik mereka, sepatutnya menjadi perenungan semua umat beragama di dunia, demikian juga di Indonesia. Umat beragama harus berjuang mempromosikan perdamaian dan toleransi untuk kebebasan agama-agama di dunia.
Kewajiban Asasi
Adalah benar bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat tidak bisa dibatasi oleh siapapun, namun kebebasan berekspresi dan berpendapat bukanlah pengesahan bahwa setiap individu bisa bertindak secara liar tanpa menghormati martabat umat beragama, apalagi mengabaikan akibat penggunaan kebebasan tersebut bagi individu lainnya. Mengutip apa yang dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, “Kebebasan berekspresi harus memperhatikan ketertiban umum.”
Karena hukum pada galibnya adalah sebuah konsensus bersama, maka apapun yang dilakukan individu atau komunitas harus melindungi kebebasan individu atau komunitas lainnya. Apabila implementasi kebebasan ternyata menegasikan keberadaan orang lain, pastilah ada yang salah dalam pelaksanaan kebebasan itu. Pelaksanaan hak kebebasan berekspresi terikat pada “kewajiban asasi” menghargai dan menghormati sesamanya.
Setiap agama itu unik dan absolut bagi pemeluknya. Maka, tak seorangpun boleh menghina agama apapun. Menghina agama apapun sama saja dengan menghina martabat manusia beragama.
Berdasarkan hal tersebut jelaslah setiap individu beradab wajib menghargai dan menghormati apapun kepercayaan yang di anut oleh seseorang, dan juga menjauhi usaha-usaha untuk menghakimi agama-agama yang beragam dan berbeda itu.
Sebab itu terhinalah mereka yang menghina agama yang dianut manusia yang bermartabat, karena perbuatan tersebut menghianati kewajiban asasi manusia. Setiap orang tentu boleh saja menyaksikan agama yang diyakininya itu tanpa perlu melecehkan keyakinan agama dan kepercayaan lain.
Harus diakui bahwa penghinaan terhadap salah satu agama, bukan hanya menyakiti hati penganut agama itu, tapi juga menyakiti hati semua umat beragama. Karena itu, penghinaan pada salah satu agama sepatutnya diposisikan sebagai penghinaan terhadap semua agama, yang patut dikutuk oleh semua umat beragama.
Landasan Kebebasan Berekspresi
Kebenaran itu adalah milik Tuhan, interpretasi yang absolut tentang apapun yang kita percayai sesungguhnya hanya ada pada Tuhan. Karena itu, tak seorang pun berhak memaksakan apa yang diyakininya kepada orang lain. Menjadikan diri hakim atas sesamanya dalam menentukan tafsir yang benar tentang kepercayaan agama-agama lain adalah kesombongan, itu sama saja dengan memposisikan diri sebagai Tuhan, sebuah tindakan yang tidak mungkin dilakukan oleh manusia yang menyadari keterbatasannya.
Apabila kita percaya, di dalam hati nuraninya yang terdalam manusia sesungguhnya mencintai kebenaran, maka manusia sepatutnya diberikan kebebasan untuk melakukan apa yang sesuai dengan nuraninya, dan itu juga berarti, kebebasan adalah semata-mata untuk melaksanakan kebenaran.
Martin Luther dengan tegas mengatakan, “Di dalam hati nuraninya manusia adalah raja, tidak boleh ada orang lain yang menjadi raja atas sesamanya. Suara nurani adalah suara Tuhan, meski tidak mutlak, mengingat keterbatasan manusia”. Meneguhkan hal itu, Os Guinness mengatakan, “Kebebasan hati nurani adalah dasar bagi kebebasan beragama dan kebebasan berbicara.”
Sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM). Karena itu pelaksanaan kebebasan berekspresi mestinya didasarkan pada nurani manusia yang terdalam, yakni mengusahakan kebaikan untuk sesamanya.
Apabila kebebasan hati nurani ini menjadi landasan dalam menjalankan hak kebebasan berekspresi, maka kebebasan berekspresi pastilah akan menciptakan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat. Sebaliknya, pelaksanaan kebebasan berekspresi tanpa hati nurani akan mengakibatkan kekacauan dan ketidaktertiban. Itulah sebabnya, penghinaan atas agama yang bertentangan dengan suara hati nurani itu telah mengakibatkan kekacauan di banyak tempat.
Proteksi atas kebebasan hati nurani mestinya akan menciptakan ruang publik yang sehat, di mana setiap anggota masyarakat memiliki kerelaan untuk saling memberi dan menerima terhadap sesamanya. Negara yang sehat tentu saja memerlukan ruang publik yang sehat, yang tampak dari adanya warga bangsa yang memiliki kerelaan untuk membantu sesama warganya, bukannya saling menyakiti sesamanya.
Penghinaan terhadap agama tidak boleh ditolerir meski itu dengan alasan untuk mengagungkan hak kebebasan berekspresi. Kebebasan itu tidak liar. Kebebasan bernaung dalam ketaatan pada hukum. Siapapun yang melaksanakan kebebasannya dengan melanggar hukum, harus menerima ganjaran hukum yang setimpal.
Jika kita setuju bahwa kerukunan adalah sebuah kerelaan yang keluar dari nurani manusia yang menghargai kebenaran tentang martabat manusia yang adalah sederajat itu, dan selayaknya hidup harmonis dalam perbedaan di bumi yang satu ini, maka kerukunan tidak mungkin dihadirkan dengan mendewakan “keliaran”. Demikian juga, memaknai kebebasan sebagai kondisi di mana setiap individu boleh melakukan apa saja sangatlah tidak berdasar. Kondisi itu lebih patut disebut “keliaran”. Kebebasan semata-mata diberikan untuk melaksanakan kebenaran yang memuliakan martabat manusia.
Binsar A Hutabarat, Peneliti Reformed Center for Religion And Society