Kontrak Sosial Setelah Pandemi: Berguru Pada Rousseau

ESAI

  • Danifansen Simanjuntak
  • Perencana Muda Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  • 30 September 2021
  • Waktu Baca: 15 menit

The Great Reset
Gagasan “kontrak sosial” mengemuka kembali setelah wabah COVID-19 mulai merebak tahun 2020. World Economic Forum (WEF) yang merupakan salah satu forum multilateral terbesar di dunia telah mencetuskan the great reset pada awal Juni 2020. Gagasan itu adalah sebuah inisiatif yang bertujuan untuk membentuk tatanan baru dengan mereformasi total tatanan ekonomi bisnis yang lambat dalam merespons krisis global, serta tentunya mengambil peran politik dalam penentuan keputusan publik di setiap negara. Acara peluncuran inisiatif — yang dihadiri oleh berbagai pemimpin dunia, korporasi, dan lembaga multilateral ini — menganggap bahwa krisis setelah pandemi beserta gangguan politik, ekonomi, dan sosial yang ditimbulkannya, telah mengubah cara pengambilan keputusan tradisional secara fundamental. Para pemimpin negara menemukan diri mereka dalam persimpangan jalan bagaimana mengelola tekanan jangka pendek terhadap ketidakpastian jangka menengah dan panjang yang disebabkan oleh Covid-19 (World Economic Forum 2020).
Tidak lama setelah inisiatif diluncurkan, Klaus Schwab, pendiri World Economic Forum, bersama rekannya Thierry Malleret, menerbitkan sebuah buku berjudul “Covid-19: The Great Reset”. Di dalam beberapa chapter buku tersebut, mereka menyinggung “kontrak sosial” sebagai isu yang kritis dan membutuhkan redefinisi dalam berbagai aspek kehidupan, khususnya penyelenggaraan demokrasi pascapandemi. Dunia saat ini dapat dikatakan memiliki tiga karakteristik, yakni: saling bergantung satu dengan yang lain, serba cepat dan kompleks, dan diguncang oleh pandemi yang menyebabkan kondisi dunia semakin tidak stabil dan dipenuhi ketidakpastian (Schwab dan Malleret 2020). Isu ekonomi, sosial, geopolitik, lingkungan, teknologi, industri dan bisnis, bahkan kehidupan individu, perlu ditata ulang untuk menjadikan kehidupan manusia dan dunia menjadi lebih baik setelah pandemi.
Pada tanggal 25‒29 Januari 2021, dalam pertemuan tahunan The Davos 2021 yang adalah forum terbesar yang diadakan oleh WEF setiap tahunnya, WEF kembali memobilisasi para pemimpin global untuk menentukan arah kebijakan dan kemitraan dengan konteks yang lebih baru dalam dunia yang masih diselimuti oleh krisis. Hingga periode tersebut, tidak terdapat lembaga atau bahkan individu yang dapat mengatasi tantangan ekonomi, lingkungan, sosial, dan teknologi di dunia yang sangat kompleks dan saling bergantung antara satu dengan yang lain. Pandemi telah mempercepat perubahan sistemis segala tatanan yang telah ada sebelum pandemi. Waktu untuk membangun kembali kepercayaan dan membuat pilihan yang penting telah mendekat karena kebutuhan untuk mengatur ulang prioritas dan urgensi untuk mereformasi sistem semakin kuat di seluruh dunia. Salah satu jalan yang harus ditempuh adalah dengan me-restart dunia, membentuk kontrak sosial yang baru, dan menciptakan tatanan baru, sehingga harapan akan masa depan yang lebih baik dapat tercapai.
Dimulai oleh pandemi, gagasan baru membentuk kontrak sosial adalah me-reset berbagai sektor yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun. Pada rentang masa itu juga, seluruh negara yang terdampak Covid-19 melakukan berbagai eksperimen mengimplementasikan kebijakan melawan virus corona sembari mencoba bangkit dari keterpurukan ekonomi. Penemuan vaksin dan berbagai kombinasi kebijakan seperti lockdown, quarantine, social-physical distancing, work from home, remote learning, dan berbagai kebijakan lainnya merupakan upaya bersama yang mampu diwujudkan untuk melawan penyebaran Covid-19 melalui kolaborasi antarnegara, pemerintah dan masyarakat, antarkelompok masyarakat, dan sebagainya. WEF terus mengupayakan great reset melalui kontrak sosial yang masih jauh dari kesepakatan. Sejauh ini, WEF telah banyak melakukan berbagai kegiatan, dialog, diskusi, dan forum dalam upaya mendesain ulang berbagai tatanan yang dianggap penting agar mempengaruhi aspek hidup manusia setelah pandemi, di antaranya seperti isu human rights, gender parity, justice and law, systematic racism, LGBTI inclusion, corporate governance, agile governance, leadership in the 4.0 revolution industry, public finance and social, economy and new value, dan lain sebagainya.
Tulisan ini tentunya tidak akan membahas perihal isu-isu tersebut secara teknis dan detail karena hal tersebut membutuhkan waktu dan kajian secara lebih mendalam dan holistik, khususnya dalam melihat hasil dan dampak dari usulan great reset. Tulisan ini secara khusus menyoroti kontrak sosial. Tampaknya kita dan tentunya WEF perlu memperjelas gagasan kontrak sosial yang dimaksud. Muncul pertanyaan-pertanyaan mendasar atas inisiatif WEF terkait kontrak sosial yang baru. Benarkah kita membutuhkan kontrak sosial yang baru? Jika dunia membutuhkan perubahan dan tatanan baru, mengapa harus kontrak sosial? Apa yang sedang ditawarkan oleh WEF melalui gagasan tersebut? Apakah itu akan benar-benar efektif untuk menjawab persoalan yang sedang dunia hadapi? Tidak adakah pilihan lain?
Dalam sejarahnya, salah satu orang yang sahih berbicara mengenai teori kontrak sosial adalah Jean-Jacques Rousseau. Melalui Rousseau, teori politik yang cukup idealis ini mengemuka pada abad ke-18. Kontrak sosial menjadi salah satu pusat pembelajaran sebuah perkembangan pada peradaban barat. Apakah saat ini, baik kita maupun WEF, memiliki pemahaman yang sama dengan Rousseau? Ataukah kita hanya meminjam istilah kontrak sosial dari Rousseau tanpa tahu substansi dan esensi terdalam dari istilah tersebut? Sudah sepatutnya kita duduk bersama dan memikirkan ulang gagasan Rousseau mengenai kontrak sosial.

Rousseau dan Romantisisme Politik
Pada paruh abad ke-18, romantisisme hadir sebagai perlawanan yang sinis terhadap budaya rasionalitas dan intelektualitas Abad Pencerahan yang dingin (Schmandt 2002, 385). Sebelumnya, “pencerahan” datang dengan tawaran dan gagasan yang optimis mengenai masa depan kemanusiaan melalui kemajuan ilmiah, ilmu pengetahuan, dan kekuatan rasio serta seni. Penggagasnya antara lain adalah kaum physiocrat, encyclopedist, materialis, dan kelompok-kelompok filsuf pencerahan lainnya. Kemudian, tantangan terhadap pencerahan datang dari sebuah gerakan yang sangat terkenal dengan sebutan romantisisme. Berbeda dengan pencerahan, gerakan romantisisme datang dengan pemikiran yang melihat ke belakang, bukan ke depan, di mana kepentingan historisnya didominasi oleh perasaaan, dan bukan rasio.  Elemen penting dari diri manusia adalah keinginan (passion), perasaan, intuisi, emosi, dan sentimen yang harus terpisah dari rasio dan pemikiran. Sementara pencerahan memandang mitos dan emosi subjektif manusia sebagai belenggu bagi manusia dan hanya bisa dipatahkan melalui rasio, romantisisme justru memandang kebudayaan yang dihasilkan oleh rasio dan kemajuan intelektuallah yang akan membelenggu manusia, merusak kemurnian moral, merenggut kebebasan manusia, serta melahirkan ketidaksetaraan di antara manusia lainnya (Hardiman 2004, 11‒117).
Dalam pertentangan tersebut, para pembaca masa kini tentunya melihat kedua gerakan ini sebagai gerakan yang saling mengoreksi. Setiap gerakan pasti punya kesalahan yang ditemukan melalui pisau analisis dari masing-masing pihak. Bila rasio murni yang dijalankan akan cukup berbahaya karena akan membentuk belenggu-belenggu baru bagi manusia. Demikian juga, emosi yang dikeluarkan dari kerangka rasio berpotensi membawa manusia menuju arah yang tak pasti atau lebih jauh pada penyembahan ego sendiri. Contohnya, seorang romantik sejati adalah orang yang menangis melihat anak yatim miskin yang tidak punya pekerjaan dan tinggal di bawah kolong jembatan. Pada saat yang sama seorang romantik tersebut tidak tertarik dengan rencana peningkatan kualitas kesejateraan dan jaminan sosial terhadap anak-anak di bawah garis kemisikinan yang akan dibahas dan dikaji secara teknis dan mendalam (Schmandt 2002, 386).
Para pembaca gerakan romantisisme tidak akan pernah terlepas dari pemikiran politik spekulatif dan radikal. Salah satu yang dianggap nabi dalam gerakan ini adalah Rousseau. Berasal dari keluarga kelas menengah yang lahir di Jenewa pada tahun 1712, Rousseau dididik dalam kepercayaan Calvinism. Pada puncak karirnya, Rousseau kerap menemui kesulitan. Raja-raja tidak menyetujui gagasan politiknya yang terkandung dalam buku “Du Contract Social“. Meskipun buku tersebut menaikkan popularitasnya, dia diusir dari Prancis. Dia mencoba kembali ke Jenewa, namun tidak diterima. Dia juga ditolak saat mencari suaka di Bern. Dalam pelariannya, akhirnya Rousseau diterima di Inggris dan tinggal di rumah sahabatnya, David Hume. Sebagai filsuf yang pada saat itu sama-sama terkenal dan berada di puncak karir, mereka juga menghadapi perselisihan. Pada akhirnya, Rousseau meninggalkan Hume dan kembali ke Paris untuk menghabiskan sisa hidupnya.
Rousseau mulai dikenal publik ketika menulis “Discours sur les sciences et les arts (Discourse on the Arts and Science)” pada lomba menulis yang diselenggarakan oleh Académie de Dijon (The Academy of Dijon) tahun 1749. Ia memenangkan perlombaan itu dan mendapatkan hadiah pada tahun 1750. Tulisan tersebut menyerang sains dan seni yang dianggap tidak bermanfaat bagi manusia. Pada suatu waktu, dia menjual arlojinya sembari mengatakan bahwa ia tidak perlu mengetahui waktu lagi. Lagi-lagi, mungkin hal tersebut merupakan bentuk kritiknya terhadap kemajuan sains. Esai kedua, sebagai lanjutan dari tulisan pertamanya, berjudul “Discourse on Inequality (1754)” yang tidak berhasil menang dalam perlombaan yang sama. Gagasan utama dalam tulisan ini adalah manusia pada dasarnya baik, tetapi institusilah yang menjadikannya jahat. Dari sini Rousseau mulai terlihat berkontradiksi dengan kepercayaan keluarganya dari kecil sebagai Calvinist, di mana Calvinism mempercayai bahwa setiap orang berdosa adalah doktrin dosa asal.
Namun demikian, pemikiran politik Rousseau mulai menemui jalan yang lebih jelas. Dalam dua tulisan tersebut, Rousseau merangkai akar pemikiran politiknya yang akan ia gunakan dan tumbuh kembangkan dalam buku berikutnya, “Du Social Contract“. Dari dua tulisan tersebut, Rousseau melihat bahwa arah perkembangan masyarakat berjalan secara salah. Di mata Rousseau, abad ke-18 adalah zaman dekadensi. Baginya, ilmu pengetahuan dan seni telah dan akan membusukkan masyarakat. Rousseau mengidealkan orang-orang sederhana dan lugu, yakni manusia alamiah yang hidup dengan polos dan mencintai dirinya sendiri tanpa beban.  Manusia alamiah secara hakikat seharusnya bebas dari kesewenang-wenangan orang lain dan sama kedudukannya dengan yang lain. Bila terdapat orang yang brutal sekalipun, pada hakikatnya orang tersebut adalah baik karena pada saat makan malam dia tetap mau berdamai dengan seluruh alam dan bersahabat dengan sesama manusia yang lain (Russell 2002, 898). Kepolosan manusia alamiah sirna karena manusia harus masuk dalam sebuah sistem masyarakat untuk menjamin kebutuhan-kebutuhannya. Ketika manusia alamiah berubah menjadi manusia sosial (yang telah masuk di tengah-tengah masyarakat), maka pada saat itu juga ketidaksamaan (inegalité) muncul dan dari sana jugalah kemerosotan moral timbul. Manusia tidak lagi sama dengan manusia alamiahnya karena harus bertindak tidak alamiah demi memenuhi kebutuhannya dengan menanggalkan kebebasannya dan hidup di dalam ketidaksetaraan. Hal ini disebabkan oleh para pihak yang saling berebut kuasa demi memenuhi kebutuhannya masing-masing. Rousseau menemui dilema. Dia juga menyadari bahwa manusia tidak bisa diminta kembali ke kondisi alamiahnya. Interaksi sosial adalah proses yang tak terelakkan karena manusia memang perlu memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang tak bisa dipenuhinya sendiri. Proses hidup di masyarakat membuat manusia kehilangan apa yang penting darinya, yaitu kepolosan alamiah dan kebebasannya. Namun di sisi lain, manusia tetap harus hidup di tengah-tengah masyarakatnya.

Kontrak Sosial
Rousseau (2007, 4) memulai buku “Du Social Contract” dengan kalimat yang terkenal sampai saat ini: “Manusia dilahirkan sebagai makhluk yang bebas, namun di mana-mana dia selalu terbelenggu. Seseorang menganggap dirinya sebagai tuan atas yang lainnya atau setidaknya menjadi hamba yang lebih tinggi derajatnya dari yang lain.” Bagi Rousseau, tidak ada manusia yang mempunyai otoritas alamiah terhadap sesamanya dan tidak ada kekuatan di luar dirinya yang mampu menciptakan hak. Seperti uraian sebelumnya, hal-hal di luar diri manusia yang mampu membelenggu manusia akan merusak kemurnian moral dan mencabut kebebasan alami manusia.
Lalu, bagaimana manusia mempertahankan kepolosan alamiahnya di tengah-tengah masyarakat? Berbagai konvensilah yang dapat dijadikan sebagai basis yang sah di antara sesama manusia. Perihal ini, Rousseau menjelaskannya dengan pemisalan sebuah ordo dalam keluarga dengan sistem paternalistik. Tanggung jawab seorang ayah adalah memelihara anak-anaknya dari lahir sampai dewasa. Ayah memiliki otoritas alamiah terhadap anak kandungnya sendiri untuk memeliharanya saat masih kecil di mana sang anak masih belum dapat menghidupi dirinya sendiri. Setelah anak dewasa, dia harus meninggalkan orang tuanya dan memilih hidup mandiri sesuai dengan kebebasan kodrati yang dimiliki anak. Namun, bila keluarga tersebut tetap ingin hidup bersama antara ayah dengan anak yang sudah dewasa, mereka harus membuat kesepakatan-kesepakatan tertentu untuk tetap dapat hidup damai dengan kebebasan yang tersemat pada diri mereka masing-masing (Rousseau 2007, 5‒6).
Demikian juga dalam masyarakat sipil, pada dasarnya persetujuan menjadi absah untuk menjaga kebebasan asali individu-individu pada waktu yang sama untuk tetap terjaga, meskipun mereka menyatukan diri antara satu dengan yang lainnya. Untuk itu, kebulatan suara jelas dibutuhkan dalam persetujuan ini. Maksud dan motifnya adalah agar kebutuhan individu tetap terpenuhi di tengah-tengah masyarakat yang telah bersepakat, namun pada saat yang sama keinginan untuk tetap bebas sebagai individu tetap terjaga. Dengan gaya penalaran ini, Rousseau ingin menunjukkan bahwa kontrak sosial/persetujuan/konvensi memberi kekuatan pada manusia dalam berkelompok dan memperoleh kebebasan absolut. Tentunya ada kewajiban politis dalam hal konvensi ini. Bila demikian, ada juga konsekuensi penolakan. Lebih jauh akan kita bahas selanjutnya.

Kehendak Umum
Dengan penyatuan sosial melalui kontrak sosial, terbentuklah kekompakan sosial melalui pribadi kolektif. Kontrak sosial tersebut perlu diterapkan dalam skala yang lebih besar untuk mempertahankan prinsip kebebasan dan kesetaraan agar bisa diterapkan secara menyeluruh hingga dalam kehidupan bernegara. Prinsipnya tetap sama, yakni membentuk kehendak umum sehingga lahirlah sebuah negara. Cara kerjanya tetap sama, yaitu bahwa segala sesuatu yang dibentuk melalui perjanjian yang berasal dari kesatuan sebuah kehendak bersama untuk mewujudkan kebutuhan bersama akan tetap terjaga kaidah kodratinya, yakni kebebasan dan kesetaraan (Schmandt 2002, 395‒397). Kehendak bersama (selanjutnya disebut sebagai kehendak umum) merupakan bentukan kehendak individu atau kehendak khusus. Kesepakatan bersama yang terkandung di dalamnya disebut kekompakan sosial atau cerminan dari kesepakatan individu-individu yang setara dan bebas yang memikirkan dan mewujudkan kepentingan bersama. Dalam pembentukan kehendak umum, kehendak khusus tercerabut dari individu meskipun tidak sepenuhnya karena harus menyatu dengan kehendak khusus lainnya demi kepentingan umum.
Menurut Rousseau, tidak ada otoritas politik yang memaksa terbentuknya kehendak umum, melainkan datang dari dirinya sendiri, yakni penyatuan dari kehendak individu-individu yang bersepakat untuk mewujudkan kepentingan umum. Berdasarkan teori negara tersebut, kehendak umum adalah negara itu sendiri karena berasal dari rakyat. Sehingga penguasanya adalah rakyat itu sendiri. Negara dalam hal ini adalah pasif. Penguasa dalam hal ini adalah aktif. Keduanya adalah sama-sama beridentitas rakyat. Dalam benak Rousseau, penguasa bukanlah sesuatu yang jahat. Misi utama dari teori politik Rousseau bukanlah untuk menumbangkan kekuasaan yang jahat dan menggantinya dengan kekuasaan yang baik, namun untuk menemukan dasar negara yang sejati untuk memecahkan persoalan kewajiban politik dan menentukan hubungan yang benar antara masyarakat sosial dan individu (Schmandt 2002, 392‒394).
Dalam teori kehendak umum ini, rakyat berdaulat atas negaranya sendiri karena negara itu adalah rakyat itu sendiri yang telah menyatakan persetujuannya dalam kehendak umum. Pernyataan dari kehendak umum tersebut adalah hukum yang akan dibentuk oleh kesepakatan sosial. Jadi, ketika rakyat menaati negara, berarti rakyat sedang mematuhi kehendak dari dirinya sendiri melalui hukum yang mereka ciptakan. Melalui penalaran ini, kehendak umum memiliki tiga karakter, yakni kehendak umum selalu benar karena untuk kepentingan umum dan bukan kehendak mayoritas atau keseluruhan dari kehendak-kehendak individu, berdaulat, dan dinyatakan dalam hukum (Schmandt 2002, 396).

Demokrasi Langsung dan Kedaulatan Rakyat
Secara gamblang, teori politik Rousseau mengandung skema demokrasi karena aspirasi warga negara diberikan secara langsung melalui persetujuan bersama di dalam hukum melalui kehendak khusus untuk membentuk kehendak umum yang mewujud dalam negara. Hukum adalah pernyataan dari kehendak umum (Schmandt 2002, 401). Hukum tidak dibuat oleh badan atau lembaga di luar kehendak umum. Hukum adalah bentuk pernyataan bersama dan tidak dibuat dengan paksaan, tetapi oleh persetujuan bersama oleh rakyat. Hukum mengokohkan kedaulatan negara. Kedaulatan tersebut tidak terletak dalam monarki maupun pemerintah, tetapi pada penguasa yang terbentuk melalui kekompakan sosial.
Hukum tidak dibentuk oleh sistem legislasi dalam sistem demokrasi modern. Sementara itu, demokrasi modern membentuk hukum melalui wewenang legislatif yang disebut sebagai perwakilan rakyat atau parlemen. Dalam hal ini, Rousseau tidak mengakui hal tersebut. Bagi Rousseau, rakyat tidak boleh diwakilkan. Ketika rakyat diwakilkan, maka pada saat itu juga tidak ada kebebasan asali yang berdaulat dari diri individu itu sendiri. Perwakilan rakyat sama saja dengan manusia yang menjadi tuan dan membelenggu manusia lain karena akan mengedepankan kehendak khusus dari wakil rakyat tersebut yang telah menjadi tuan. Pada saat yang sama, rakyat yang diwakilkan merasa dirinya bebas karena telah diwakilkan padahal dia adalah budak dari manusia yang mewakili dirinya (Rousseau 2007, 161‒165). Oleh karena itu, hukum harus dibentuk oleh rakyat itu sendiri dan tidak bisa diwakilkan. Hal ini membutuhkan persetujuan rakyat yang bersepakat dengan hukum yang dibentuk sesuai dengan kehendak umum.
Lalu bagaimana dengan rakyat yang tidak menaati hukum yang telah dibangun bersama? Menurut Rousseau, ketidaktaatan tersebut akan memunculkan konsekuensi untuk membentuk hukum terhadap individu karena pelanggaran terhadap kehendak umum yang dianggap sebagai pengkhianat atau kurang lebih sebagai orang bodoh yang memerlukan penataran dan pemahaman tentang kehendak umum, yang sebenarnya adalah kehendak dirinya sendiri. Oleh karena kehendak umum berdaulat, kehendak umum bersifat memaksa terhadap individu. Jika individu tetap melanggar, maka akan ada divisi hukum dan hakim yang akan memproses ini (Suseno 1987, 251).

Legislator dan Pemerintah
Rousseau mengakui penciptaan negara dan jalannya pemerintahan menuntut keterampilan dan kemampuan besar di mana tidak semua orang memiliki kapasitas dan memenuhi syarat untuk menjalankan tugas tersebut (Schmandt 2002, 401). Rousseau menawarkan gagasan mengenai legislator. Tugas legislator adalah untuk menyusun konstitusi dan hukum yang dipercayakan oleh rakyat dan menawarkan usulannya (bisa dikatakan draf konstitusi/hukum) kepada rakyat untuk menentukan mana pilihan hukum yang tepat untuk negara (Schmandt 2002, 401). Legislator tidak mempunyai kekuasaan untuk menjalankan undang-undang maupun kekuasaan legislatif dan eksekutif (Schmandt 2002, 401). Sekali lagi, legislator bukanlah badan tertentu seperti parlemen dalam sistem demokrasi modern. Legislator tidak boleh lebih kuat dan memiliki otoritas di atas kehendak umum untuk menjaga kemurnian negara karena penguasanya tetaplah rakyat. Dalam benak Rousseau (2007, 66), legislator haruslah orang yang jenius, memiliki kebijaksanaan tinggi dan mampu meramalkan apa yang baik bagi negara. Ketika usulan konstitusi sudah diserahkan kepada rakyat, rakyat dianggap sudah mampu menjalankan dan memerintah dirinya sendiri. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai legislator dalam buku “Du Social Contract“.
Demikian juga dengan pemerintah. Bagi Rousseau, pemerintah tidak lebih adalah pelayan dan administrator yang membantu jalannya pemerintahan. Dalam benak Rousseau, pemerintah adalah instrumen, sedangkan rakyat adalah penguasa yang menerapkan hukum yang mereka ciptakan sendiri berdasarkan kehendak umum terhadap diri mereka sendiri sebagai subjek. Pemerintah tidak dibentuk melalui kontrak dengan rakyat. Pemerintah dibentuk melalui penunjukan langsung yang juga bisa diturunkan kapan pun jika rakyat menginginkannya. Pemerintah bukanlah penguasa rakyat melainkan pejabat-pejabat yang melayani. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh merampas kedudukan otoritas dalam negara. Pemerintah hanya menjalankan tanggung jawab administrasi saja. Bisa dikatakan pemerintah hanyalah panitia ad hoc yang diangkat untuk masa kerja tertentu.

Republik
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pilihan konsep negara yang cukup rasional bagi Rousseau adalah res publica (urusan umum) (Suseno 1987, 240). Bila kita memakai kacamata bahwa rakyat benar-benar berdaulat dalam republik, karena dengan republik negara menjadi ada dan urusan umum adalah urusan rakyat juga, maka kedaulatan rakyat adalah yang tertinggi seperti yang tercermin dari teori kehendak umum (Rousseau 2007, 66). Namun, apabila kita melihat dalam kacamata urusan pemerintahan diserahkan kepada pelaksana yang kompeten dalam hal ini legislator dan pemerintah, maka konsep negara aristokrasi (elektif) adalah yang paling tepat tentunya dengan kerangka dan batasan demokrasi di mana kedaulatan adalah milik rakyat dan kehendak umum di atas segalanya (Russell 2002, 907). Rousseau memang tidak memilih secara spesifik pilihan sistem negara yang tepat dalam menyerap teori politiknya. Rousseau menyadari bahwa setiap sistem negara (sampai era romantisisme) tidak pernah ada yang ideal bagi bangsa manapun. Menurut Rousseau, demokrasi menjadi tepat apabila diterapkan dalam negara yang kecil populasi penduduk dan wilayahnya. Aristokrasi lebih cocok dengan kondisi populasi yang sedang, dan monarki akan lebih tepat pada negara yang sangat besar dan luas. Namun di atas segalanya, fondasi negara yang benarlah yang menentukan negara itu layak menjadi sebuah negara bagi rakyatnya. Dalam hal ini, Rousseau menawarkan teori politiknya sebagai dasar bagi terbentuknya negara yang ideal.

Implikasi dan Kritik
Rousseau menawarkan teori politik negara dalam bayang-bayang ideal dengan motif yang bisa dikatakan mulia, yaitu kebebasan dan kesetaraan. Bagi Rousseau, eksistensi kebebasan merupakan tujuan yang tak akan tercapai bila eksistensi kesetaraan tidak ada. Namun, tidak dapat dipungkiri (terlebih dalam pembacaan kita di masa kini) bahwa teori Rousseau memiliki potensi yang berimplikasi fatal yang dibuktikan pada tatanan pemerintahan dan negara setelah masa hidup Rousseau. Pemerintah Prancis sangat membenci buku “Du Contract Social” mungkin karena suara demokrasi yang diteriakkan Rousseau mengancam eksistensi pemerintahan monarki Prancis. Dan benarlah tak lama kemudian pecahlah Revolusi Prancis.
Pengaruh pemikiran Rousseau terus berlanjut. Pemikiran filsafat Rousseau pada nantinya mewarnai pemikiran filsafat aliran idealisme, konservatisme, anarkisme, dan materialisme. Dalam tatanan pemerintahan dan sistem negara, seperti rezim diktator Rusia, Tiongkok, Italia, dan Jerman pada dasarnya juga merupakan hasil dari ajaran Rousseau. Tentunya, pada saat Rousseau mencetuskan kontrak sosial, ia tidak menyangka implikasi selanjutnya. Namun Rousseau (2007, 244) pun sebenarnya telah mengakui keterbatasannya di dalam penutup bukunya yang menyatakan “…semua bentuk ini masih jauh dari ketentuan yang sangat luas bagi wawasan saya yang sempit. Mestinya saya mencari secara keseluruhan lebih dari bidang yang telah dibatasi.”
Dalam banyak sumber dan pembacaan masa kini, teori politik Rousseau mengandung akar totaliterisme. Teori kehendak umum merupakan sumbernya melalui pembentukan negara atau kehendak umum. Antara kehendak umum (negara) dan kehendak khusus (individu) yang mewujudkan kehendak umum terdapat identitas (Suseno 1987, 241). Kehendak umum tersusun melalui kehendak individu yang di antaranya adalah mayoritas dan minoritas. Bagi Rousseau, kedua identitas ini seharusnya bisa berjalan beriringan. Dalam penalaran Rousseau, hanya karena mereka yang minoritas tidak tahu apa yang mereka inginkan, maka mereka harus disadarkan lewat penataran atau pengarahan karena mungkin saja mereka bodoh, pemahamannya tidak bernilai, dan kurang informasi sehingga tidak perlu dianggap (Suseno 1987, 251). Bila tetap tidak sadar juga, maka akan dianggap sebagai pembangkang. Solusinya adalah para pembangkang ini harus disingkirkan, sebab bagi Rousseau tidak ada dua kehendak umum. Hanya ada satu kepentingan umum. Perihal ini memunculkan dua konsekuensi. Bila mayoritas maupun minoritas mengeklaim sama-sama membawa suara kehendak umum, mayoritas akan merasa lebih murni sebagai suara kehendak umum, sehingga akan melahirkan totalitarianisme. Sementara itu, minoritas yang juga merasa membawa suara kehendak umum akan merasa sebagai minoritas yang tercerahkan dan akan melahirkan diktator minoritas.
Robbespierre adalah contoh ekstrem bagaimana mewakili minoritas tercerahkan (Suseno 1987, 252). Dia memaksakan ideologi Revolusi Prancis kepada semua pihak dan menyalahkan siapa pun yang tidak sepakat dengannya sebagai oposisi atau kontrarevolusi lalu menghukumnya dengan guillotine (alat pemenggal kepala) (Suseno 1987, 252). Bagi Robbespierre, kehendak umum yang menurut dia benar adalah kehendak yang paling benar yang harus berlaku umum, karena menurut dia hal tersebut sudah berasal dari rakyat. Kriteria Rousseau sudah terpenuhi. Namun, pemilik kehendak umum yang dia maksud adalah dirinya dan sekelompok kecil yang berada di pihaknya. Atas nama rakyat, secara ironis, Robbespiere menjadi teror dan memiliki hak untuk membunuh rakyat Prancis yang berbeda dengan pandangannya (Suseno 1987, 252).
Rousseau menolak segala bentuk kekuasaan terhadap rakyat karena akan membelenggu masyarakat sehingga mereduksi kebebasan rakyat. Rousseau menuntut semua kekuasan harus identik dengan kehendak rakyat karena di sanalah tercapai kedaulatan rakyat. Jika rakyat (yang tersusun dari individu-individu yang memiliki kebebasan) merupakan identitas total negara (yang memiliki kedaulatan dan kuasa kehendak umum), maka akan menjadi kontradiktif untuk menolak negara membatasi kekuasaannya atas dirinya sendiri karena pada saat yang sama kekuasaan negara juga dituntut untuk tidak terbatas dan menekan dalam mewujudkan hukum sesuai dengan cita-cita kehendak umum (Suseno 1987, 241). Selain itu, negara dalam bayang-bayang Rousseau adalah negara yang baik karena sesuai dengan kepentingan bersama sehingga tidak akan mungkin sebuah negara melanggar hak-hak dari rakyatnya. Dalam penalaran ini, implikasinya adalah tidak dibutuhkan konstitusi yang menjamin hak-hak sipil dan memberi perlindungan sosial.
Rousseau mendasarkan pemikiran politiknya pada kebenaran teoritis, yang di dalamnya terdapat unsur-unsur ideologis yang keluarannya adalah perihal benar atau salah. Pada dasarnya, teori politik adalah perihal praktis yang di dalamnya bersifat moralistis, bukan soal benar atau salah, melainkan baik atau buruk (Suseno, 1987, 254). Itu sebabnya teori politik Rousseau dapat melahirkan totaliterisme ideologis (Suseno 1987, 250). Bila terdapat pihak yang tidak sesuai dengan kaidah kebenaran teoritis maka pihak tersebut adalah salah, dan yang salah adalah yang jahat sehingga harus disingkirkan.
Dalam kacamata politik praktis, sifat ideologis harus direduksi dan mengedepankan aspek moral (bukan soal benar atau salah, melainkan baik atau buruk), sehingga jika ada perbedaan, maka dicari jalan tengah demi kebaikan bersama dan bukan serta merta menyingkirkan yang berbeda. Lebih jauh, dalam teori politik Rousseau, negara tidak menjamin hak dan perlindungan secara demokratis kepada minoritas (yang berbeda) sehingga tetap akan ada ancaman selama negara dijalankan dalam prinsip-prinsip ideologis Rousseau. Kualitas negara yang baik harusnya dirasakan rakyat melalui mekanisme bagaimana negara itu dijalankan secara moral, bukan soal ideologi yang melatarbelakanginya.

Pembelajaran
Teori kontrak sosial adalah teori politik ideologis yang didasari motif moral soal kebebasan dan kesetaraan. Melalui penalaran ini, ketika dunia pascapandemi berusaha menghidupkan kembali pemikiran kontrak sosial yang diinisasi oleh WEF, tentunya dapat disimpulkan konsep tersebut bukan dalam pemahaman yang sama dengan teori politik Rousseau, baik motif yang melandasi teorinya maupun sistem politik yang menjadi output dari teori politik Rousseau. Tentunya, terdapat motif-motif tertentu yang diusung oleh WEF yang tampaknya sama dengan pemikiran Rousseau dalam konteks sosial. WEF hanya mencuplik istilah kontrak sosial dalam gagasan The Great Reset atau ingin memodifikasi teori kontrak sosial agar cukup relevan dengan sistem demokrasi modern saja. Namun, hal tersebut tidak secara gamblang dijelaskan karena WEF pun belum mampu membuktikan motif The Great Reset sebagai cerminan dari kehendak umum di muka bumi.
Melalui kacamata Rousseau sewaktu melihat dunia era romantisisme, sudah sepatutnya masyarakat menaruh curiga kepada WEF sebagai sebuah institusi yang memiliki kehendak khusus yang mampu membelenggu masyarakat dengan wacana-wacana besar yang memiliki potensi yang otoritatif. Sekalipun WEF bertindak sebagai “legislator dan pemerintah” versi Rousseau, tentu segala sesuatunya dalam gagasan The Great Reset harus dikerjakan dalam kerangka kekompakan sosial dengan motif kesetaraan dan kebebasan yang harus disepakati bersama demi kepentingan umum. Namun hasil pengamatan sejauh ini, The Great Reset adalah inisiatif sekelompok kecil “minoritas” yang memiliki pengaruh besar yang memiliki kehendak khusus (baca: kepentingan khusus) yang menjadi tujuannya dan telah menjadi otoritas tertentu dalam sistem sosial.
Di sisi lain, bagaimana mungkin seluruh negara dapat berhimpun dengan kesepakatan yang sama demi tercapainya kehendak umum di muka bumi atas dasar motif moral yang mulia? Dalam hal ini WEF juga sangat utopis. Justru yang terjadi adalah melalui perwakilan tiap negara muncul “individu atau kelompok kecil” dengan kehendak khusus dan kepentingan khusus yang akan semakin membesarkan dirinya dan membuat manusia lain di luar dirinya semakin kecil, atau dengan kata lain tidak membawa manfaat bagi keseluruhan lapisan masyarakat. Dalam hal ini, bisa saja gagasan The Great Reset akan melahirkan ketidaksetaraan baru di muka bumi.
Meskipun demikian, WEF tampaknya juga tidak akan melahirkan ideologi totaliterisme yang ekstrem. Gagasan The Great Reset tampaknya tidak menghendaki demikian, di samping sistem demokrasi modern saat ini juga sudah membatasi kekuasaan absolut. Tentunya masyarakat masa kini dengan spirit yang positif dari Rousseau, maka tidak ada salahnya kita datang dengan gagasan moral yang sama soal kebebasan dan kesetaraan, lalu membawanya sebagai tolok ukur sosial serta melibatkan diri secara praktis dalam penentuan tatanan dunia melalui inisiatif The Great Reset pascapandemi. Walaupun banyak kritik terhadap teori politik Rousseau, spiritnya tetap hidup dan relevan sampai saat ini sebagai pisau analisis untuk bersikap kritis dan membatasi otoritas di luar diri manusia yang berpotensi merenggut kebebasan alamiah manusia dan di waktu yang sama tetap mempertahankan kesetaraan yang satu dengan yang lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Hardiman, F. Budi. Filsafat Modern: Dari Machiavelli Sampai Nietzsche. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Ravitch, Diane dan Abigail Thernstorm. The Democracy Reader: Classic and Modern Speeches, Essays, Poems, Declarations, and Documents on Freedom and Human Rights Worldwide. New York: Harper Collins Publishers, 1992.
Rousseau, Jean-Jacques. A Discourse on Inequality (The Second Discourse). 1754.
――――. Discourse on the Arts and Sciences (The First Discourse). 1750.
――――. Du Contract Social (Perjanjian Sosial). Jakarta: Transmedia Pustaka, 2007.
――――. The Social Contract and The First and Second Discourses. Diedit dengan pendahuluan oleh Susan Dunn, dengan esai oleh Gita May, Robert N. Bellah, David Bromwich, and Conor Cruise O’Brien. New Haven: Yale University Press, 2002.
――――. The Social Contract or Principles of Political Right. Diterjemahkan dengan pendahuluan oleh G. D. H. Cole. 2001.
Russell, Bertrand. Sejarah Filsafat Barat: Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno Hingga Sekarang. Diterjemahkan oleh Sigit Jatmiko. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Schmandt, Henry J. Filsafat Politik: Kajian Historis dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Schwab, Klauss and Thierry Malleret, COVID-19: The Great Reset. Geneva: Forum Publishing, 2020.
Suseno, Franz Magnis. Jean-Jacques Rousseau dan Negara Republik Total dalam Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1987.
World Economic Forum. “Strategic Intelligence.” Diakses 21 September 2021. https://intelligence.weforum.org/topics/a1Gb0000000LHN7EAO?tab=publications.
World Economic Forum. “The Davos Agenda.” Diakses 21 September 2021. https://www.weforum.org/events/the-davos-agenda-2021.
World Economic Forum. “The Great Reset | Highlights.” 6 Juni 2020. Video, 5:08. https://www.youtube.com/watch?v=u5pxhSnDr4U.
World Economic Forum. “The Great Reset.” www.wef.ch/greatreset.  

Penyunting:
Semy Arayunedya
Calvin Nathan Wijaya

Korespondensi: sdanifansen@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.