Suara Pembaruan, 25 April 2008
Joseph H. Gunawan
Saat membuka acara Pekan Nasional Ke-2 Keselamatan Transportasi Jalan Raya di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada 20 April 2008, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, angka 30.000 korban kecelakaan lalu lintas per tahun mengejutkan. Kalla juga melontarkan keprihatinan karena 83 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi setiap hari, dengan kerugian material mencapai Rp 41 triliun.
Data di Polri berbeda karena hanya menaksir nilai kerugian Rp 103,2 miliar. Menteri Koordinator Perekonomian Boediono pernah mengungkapkan nilai kerugian kecelakaan lalu lintas darat yang mencapai Rp 41 triliun per tahun dan merosotnya tingkat kesejahteraan rumah tangga sampai 62,5 persen sangat penting dan substansial sebab setara dengan 2,9 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sedang peran serta dan partisipasi bidang transportasi terhadap PDB nasional hanya 3,8 persen.
Asosiasi Keselamatan Perjalanan Darat Internasional dalam laporannya menyebutkan, di dunia tidak kurang dari 1,7 juta manusia tewas per tahun di jalan raya dan lebih dari 30 juta luka-luka. Laporan Organisasi Kesehatan Dunia menyebutkan total kerugian kecelakaan lalu lintas termasuk kerugian material, kesehatan maupun pengeluaran yang lain, mencapai US$ 518 miliar per tahun. Nilai kerugian kecelakaan lalu lintas di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah mencapai 1-1,5 persen dari GNP.
Di Indonesia, berdasarkan data asuransi, setiap tahun rata-rata 30.000 orang tewas atau 82 per hari akibat kecelakaan di jalan raya dan faktanya setiap 15 menit terjadi kecelakaan lalu lintas. Data Polri menunjukkan, jumlah kecelakaan pada 2004 sebanyak 17.732, meningkat menjadi 20.623 (2005) dan melonjak pada 2006 dengan 87.020 kecelakaan.
Menurut Menteri Perhubungan Djusman Syafii Djamal, data Polri pada 2007 menunjukkan, jumlah korban kecelakaan mencapai 116.484 orang. Menurut data Bank Pembangunan Asia (ADB), dari angka kecelakaan 30.000 orang per tahun, sekitar 1.800 kasus atau 6,2 persen menimpa anak-anak dan 20 persen korban mengalami luka berat.
Tidak dapat dimungkiri bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tergolong tinggi. Tragedi demi tragedi yang menimpa transportasi nasional sebenarnya telah menohok kewibawaan pemerintah dan menjadi realita yang sangat memprihatinkan. Lengkap sudah kabut duka negeri yang berpenduduk 225 juta jiwa ini. Harga sebuah keselamatan perjalanan di negeri ini telah menjadi barang mewah.
Kesalahan Manusia
Human error atau kesalahan manusia merupakan alasan klasik yang dituding sebagai penyebab utama kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Memang, tidak bisa dimungkiri bahwa human error, seperti kurangnya antisipasi, mengantuk, kurangnya mental dan kedisiplinan terhadap rambu-rambu lalu lintas, ketidak hati-hatian dan kecerobohan pengemudi, ugal-ugalan ketika mengemudi, pemakaian obat berbahaya, mabuk, menguber setoran, minimnya penguasaan teknis atas kendaraan yang dikemudikannya, keterampilan, kondisi kesehatan dan kemampuan pengemudi merupakan penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Untuk itu, pemerintah mesti berupaya meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan mengharapkan dukungan konkret dan tindak lanjut sebaik-baiknya dari berbagai pihak, tidak hanya dari operatorjuga lembaga penelitian keselamatan dan instansi pemerintah terkait sebagai regulator. Hal yang tak kalah pentingnya, pemerintah harus melibatkan partisipasi rakyat untuk ikut berperan lebih aktif dalam meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mendorong dan menstimulasi sikap dan tingkah laku agar lebih berdisiplin serta menciptakan sarana angkutan umum yang lebih aman dan nyaman. Pemerintah juga harus meminimalisasi penyebab kecelakaan yang berasal dari keterbatasan infrastruktur jalan. Faktor prasarana atau jalan juga krusial meliputi geometri jalan, rambu jalan, median atau marka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui tingginya angka kecelakaan lalu lintas berkaitan dengan tidak seimbangnya prasarana dan sarana jalan dengan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Kalla menambahkan faktor lonjakan tingginya angka penjualan kendaraan bermotor di Indonesia cukup berperan. Penjualan mobil mencapai 500.000 per tahun dan motor mencapai 5,1 juta. Sekitar 35 juta kendaraan beredar setiap hari di Indonesia.
Regulasi Lebih Ketat
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah penting untuk ketertiban angkutan umum dengan mengeluarkan aturan yang lebih ketat, seperti, sertifikat angkutan umum di mana pengemudi harus mendemonstrasikan telah siap di jalan dan profesional. Pengetatan pemberian surat izin mengemudi (SIM) khususnya untuk calon pengemudi kendaraan umum dan kendaraan berat sejenis bus dan truk harus segera diberlakukan. Aturan yang berkaitan dengan penerima dan pemberi izin, syarat-syarat, hak dan kewajiban pengusaha operator angkutan umum harus diperketat.
Demikian juga inspeksi terhadap setiap kendaraan umum harus lebih diperketat dan ditata kembali jalur darat. Faktor sarana yang meliputi kelaikan kendaraan, standar keselamatan, sistem yang baku, prosedur pengangkutan dan prosedur perjalanan tidak kalah pentingnya untuk diperhatikan. Uji laik darat atau kir oleh petugas secara objektif di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor terhadap angkutan umum harus diberlakukan lebih rutin dan profesional.
Pemerintah secara tegas perlu meningkatkan kepatuhan pada prosedur keselamatan yang berlaku secara universal dan menerapkan sanksi kepada perusahaan operator angkutan umum atas setiap kecelakaan lalu lintas yang mengorbankan penumpang, sehingga memberikan efek jera. Hukuman untuk pelaku tindak pidana lalu lintas hendaknya diperberat. Kalau perlu izin perusahaan operator angkutan umum yang lalai sehingga terjadi kecelakaan tragis dan merenggut korban manusia segera dicabut. Penumpang berhak memperoleh kenyamanan, keselamatan dan keamanan dalam perjalanan.
Setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas di darat, apalagi merenggut korban banyak, akan mengingatkan kita bahwa kampanye pentingnya keselamatan transportasi bukanlah mimpi di siang bolong ataupun bualan belaka. Itu penting untuk menekan jumlah korban. Berbagai tragedi dramatis kecelakaan lalu lintas hendaknya mengingatkan kita semua bahwa kehati-hatian dan kewaspadaan di jalan raya tidak boleh diabaikan. Kiranya, kampanye keselamatan transportasi 20 April lalu yang ditandai dengan pembagian 3.000 helm standar membawa angin segar bagi transportasi nasional mengingat jaminan keselamatan transportasi di negeri ini sudah terlalu sering terabaikan ataupun sengaja diabaikan.
Joseph H. Gunawan, Penulis adalah Peneliti Reformed Center for Religion Society