Investor Daily, 16 Desember 2006
Binsar A. Hutabarat
Deklarasi universal hak asasi manusia yang disetujui dan diumumkan Perserikatan bangsa-Bangsa lewat resolusi 271 A (III) tanggal 10 Desember 1948 merupakan pernyataan harapan seluruh dunia. Pantaslah jika deklarasi tersebut dianggap sebagai ideology universal dan menjadi sebuah tujuan yang harus dicapai, karena belum merupakan kenyataan.
Tanggal 10 Desember 2006 lalu, seluruh dunia akan memperingati lahirnya hak-hak asasi manusia yang ke-58. Untuk Indonesia, hari itu juga akan menjadi hari yang khusus, bukan saja karena posisi Indonesia sebagai anggota Perserikatan bangsa-Bangsa, tetapi yang terpenting Indonesia juga telah terpilih sebagai dewan HAM, dan terakhir menjadi anggota tidak tetap dewan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lebih khusus lagi, pengakuan Indonesia terhadap deklarasi universal HAM telah dituangkan dalam undang-undang dasar 1945 hasil amademen sebagai tuntutan dari reformasi yang harus dijalankan. Secara khusus, pengakuan tersebut dituangkan secara eksplisit dalam pasal 28 UUD 1945, yang juga merupakan transformasi dari sila-sila di dalam Pancasila.
Persoalanya sekarang, apakah kata-kata indah dari nilai-nilai HAM tersebut hanya sekedar harapan indah yang tak pernah menjadi kenyataan? Ataukah kata-kata indah tersebut telah diimplementasikan dengan indah di negeri ini dan tidak lagi menjadi suatu absurditas yang kemudian akan makin dijauhi banyak orang. Tulisan ini akan berusaha mencoba mencari jawaban dari pertanyaan tersebut.
HAM di Indonesia
Hak-hak asasi manusia merupakan tema besar yang menjadi buah bibir di era reformasi, dan isu inilah yang juga turut mendorong gelombang reformasi dan mampu menggulingkan kekuasaan Soeharto yang absolut selama 30 tahun.
Kecanggungan aparat keamanan dalam menangani konflik besar maupun kecil yang akhirnya meluas dan menjadi sulit diatasi terkait ketakutan melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugasnya. Akibatnya proteksi HAM di Indonesia melahirkan sesuatu yang tidak produktif yaitu pelanggaran HAM baru. Hal ini terjadi karena aparat keamanan belum familiar dengan HAM sehingga sering kali menimbulkan keragu-raguan dalam bertindak, bukan karena nilai-nilai itu memiliki kontradiktif dalam dirinya.
Isu HAM itu baru mendapatkan perhatian yang besar di era reformasi, sehingga tidak mengherankan jika sepanjang perjalan kemerdekaan Potret HAM di Indonesia baik pada masa orde lama maupun orde baru sangat memprihatinkan. Kenyataan tersebut terjadi karena nilai-nilai deklarasi universal HAM belum mendapatkan tempat yang pantas baik dalam UUD 1945, maupun undang-undang dibawahnya.
Pada masa Soekarno, HAM dianggap sebagai produk Barat yang kental dengan nilai-nilai individualisme karya kaum imprialis yang melahirkan kolonialisme. Menurut Soekarno, barat tidak mungkin menghargai HAM yang telah dilanggarnya dalam waktu cukup lama. Masa itu, di Indonesia tidak mendapat tempat dihati pemerintah.
Bagi Soekarno, HAM yang individualisme tidak cocok dengan budaya Indonesia yang bersifat komunalis, mengingat nila-nilai indivudualisme menurut Proklamator RI ini sangat berbahaya bagi keutuhan Indonesia yang sedang menghadapi rongrongan bangsa penjajah yang ingin kembali menancapkan kukunya di bumi Indonesia.
Segala sesuatu yang berbau individualisme harus ditabukan, termasuk HAM. Memang Pancasila mengakui hak-hak asasi manusia, namun transformasinya dalam undang-undang dasar dan undang-undang dibawahnya sangat minim. Pada masa itu diskriminasi agama terus terjadi. Bermula dari suatu konsesi yang melahirkan kementerian agama, kemudian agama-agama mengalami pemasungan secara khusus kelompok minoritas. Aliran kebatinan dan agama-agama suku yang dijadikan ladang misi agama-agama adalah korban yang paling merasakan diskriminasi tersebut, bahkan terus berlangsung hingga saat ini.
Penolakan Soekarno terhadap segala sesuatu yang berbau individualisme kemudian memberikan andil besar bagi lahirnya pemerintahan orde baru yang sangat despotis. Pada masa ini, agama-agama makin mengalami pemasungan, bahkan Konghucu yang pada masa orde lama diakui, pada masa orde baru tidak lagi diakui. Pemerintahan Soeharto yang otoriter yang didahului dengan lembar hitam pelanggaran hak-hak asasi manusia terus mempertontonkan kekerasan terhadap HAM.
Pada masa Soeharto agama-agama makin erat terbelenggu, bukan hanya pembatasan agama resmi, tetapi juga penolakan terhadap bidat yang didukung oleh mainstream. Belum lagi peraturan-peraturan yang bersifat diskriminatif, baik dalam peraturan perkawinan, SKB 2 menteri yang kini diperbaharui, Peraturan pendidikan dan lain-lain.
Pelanggaran HAM juga makin telanjang ketika kita berbicara pembangunan yang tidak seimbang antara jawa dan luar jawa, serta pengerukan hasil-hasil tambang ke kota Metropolitan dengan melestarikan kemiskinan di daerah-daerah yang hasil tambangnya melimpah. Pada era Reformasi tuntutan keseimbangan pembangunan disetujui dengan otonomi daerah sebagai alternatif. Semua kenyataan itu merupakan bukti masih suramnya potret HAM di Indonesia.
Harapan dan Absurditas
Salah satu tenaga pendorong yang kuat dalam melahirkan reformasi adalah tuntutan diimplementasikannya HAM dalam kehidupan berbangsa. Tidaklah mengherankan jika kemudian dalam amandemen UUD 1945 nilai-nilai HAM mendapatkan tempat penting. Adanya nilai-nilai HAM universal ini tentunya menjadi harapan bagi semua orang di Indonesia untuk memperoleh proteksi HAM yang lebih baik.
Aturan hukum yang jelas tentunya menjadi panduan penting bagi evaluasi implementasi HAM di Indonesia. Harapan proteksi HAM yang lebih baik juga muncul ketika Indonesia mulai meratifikasi undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Hak-hak Sipil dan Politik, sehingga Indonesia menjadi Negara pihak (State Parties) yang terikat dengan konvensi ICCPR.
Indonesia kini masih harus berjuang keras untuk menegakkan nilai-nilai HAM yang universal. Lihatlah kerusuhan-kerusuhan masal yang terjadi di awal reformasi dan masih terus terjadi hingga kini. Konflik di Poso belum juga terselesaikan dengan baik, konflik Ambon yang sudah mulai reda, namun kekuatiran akan terjadinya konflik masih melekat di hati dan pikiran banyak orang disana. Nyawa masih sangat mudah melayang tanpa tahu siapa yang melakukannya, kasus Munir adalah bukti dari realitas tersebut, belum lagi kasus Semanggi, Tanjung Priuk dan lain-lain.
Pengusiran terhadap kelompok-kelompok minoritas masih sering terjadi, dengan alasan penodaan agama dan umat beragama yang berbeda agama saling menghancurkan sesamanya. Selain itu, Indonesia masih menjadi tempat yang rawan konflik serta membahayakan bagi kelompok-kelompok minoritas, padahal mereka masih sesama bangsa yang memiliki hak-hak yang sama. Syukurlah korban lumpur Sidoarjo kini sudah bisa tersenyum, walaupun masih banyak pabrik dan orang-orang yang harus kehilangan pekerjaan yang masih bergulat untuk hidup.
Pembalakan liar yang memiskinkan masyarakat desa, serta gerakan anti korupsi yang tak kunjung membuahkan hasil yang signifikan, semuanya itu tentu akan mendorong pada kesimpulan bahwa nilai-nilai HAM yang indah masih hanya menjadi pajangan atau sekedar slogan. Mengharapkan HAM untuk menjadi kenyataan nampaknya makin menjadi suatu absurditas. Lantas, bagaimanakah perjalanan HAM di Indonesia pada masa yang akan datang?
Nampaknya kita mesti berjuang lebih keras untuk terus menumbuhkan harapan adanya implementasi HAM di Indonesia, mudah-mudahan kita tetap bisa sabar dalam kondisi ini dan menjadi siuman, bahwa penegakkan HAM adalah perjuangan bersama semua warga bangsa. Jika kesadaran ini ada, niscaya kesadaran HAM akan menumbuhkan harapan baru serta melahirkan kenyataan-kenyataan indah tentang indahnya hidup dalam kebersamaan.
Binsar A. Hutabarat, Penulis adalah Peneliti Reformed Center for Religion Society