Hak Keperdataan Korban Poso

Suara Pembaruan, 23 November 2006
Joko Prabowo

Ketua Komnas HAM Zumrotin K Susilo meminta Pemprov Sulteng dan Pemkab Poso segera menyelesaikan masalah hak keperdataan para korban konflik Poso. Permintaan ini terkait hasil pertemuannya dengan para korban konflik Poso, yang takut kembali ke kampung halaman karena tanah dan permukiman mereka sudah dikuasai orang lain.

Ketakutan ini beralasan karena kepulangan mereka bisa jadi menimbulkan konflik baru yang lebih parah akibat saling rebut hak tersebut. Alasan ini diperkuat pula dengan fakta hukum dalam persidangan pada 15 November lalu, Hasanudin (34) terdakwa pembunuh tiga siswi SMA di Poso, membacakan eksepsi pribadinya yang mengaku dan meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang dilakukannya.

Ia menuturkan bahwa pembunuhan Alfita Poliwo, Theresia Morangki, dan Yarni Sambue disebabkan adanya akumulasi kekecewaan dan problema hidup yang memuncak serta situasi traumatis yang masih dialami hingga sekarang.

Ia meminta pemerintah secara serius dan tuntas menangkap para pelaku lain dan otak kerusuhan Poso yang sekarang masih berkeliaran, pengembalian hak-hak perdata bagi warga Poso, yang sampai sekarang juga belum jelas. Di saat warga Poso membutuhkan bantuan untuk kembali hidup, berbagai bantuan itu justru dikorupsi dan dikolusi.

Hak Keperdataan
Kelambanan penyelesaian hak keperdataan korban Poso merupakan fakta sejarah yang tidak dapat disangkal. Sejak pemerintahan Presiden Megawati, Menko Kesra Jusuf Kalla telah mencantumkan butir penyelesaian hak keperdataan korban Poso dalam kesepakatan damai Malino Desember 2001. Menurutnya, salah satu pemicu munculnya aksi kekerasan baru di daerah itu khususnya generasi muda yang kehilangan lapangan pekerjaan akibat pertikaian berdarah berkepanjangan yang melanda daerah penghasil kayu hitam (ebony) ini.

Pernyataan itu disampaikannya ketika Safari Ramadhan di Kabupaten Poso dan Morowali tahun 2003 bersama Mensos Bachtiar Syamsyah dan Kapolri. Ketika itu pun Kapolri menegaskan penegakan hukum khususnya berkaitan dengan pengembalian hak keperdataan warga Poso akan diprioritaskan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hak keperdataan adalah hak dasar yang dimiliki manusia ketika dilahirkan. Hak selaku subjek hukum ini disebut hak subjektif. Hak-hak subjektif dapat dibedakan antara hak-hak yang diatur oleh hukum publik dengan hak-hak keperdataan. Hak-hak terakhir ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (hukum yang mengatur hubungan kepentingan perorangan yang satu dengan perorangan yang lain).

Selain hak atas kepemilikan terhadap benda (zaak), hak keperdataan seseorang merupakan hak yang sangat luas pengaturannya dalam hukum perdata. Secara luas, hak keperdataan (civil rights) merupakan hak asasi warga negara yang telah dilindungi dalam hukum negara di bidang keperdataan. Oleh sebab itu, negara berkewajiban melindungi setiap warga negara untuk memperoleh hak keperdataannya. Pasal 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menegaskan, tiada suatu hukuman pun dapat mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak keperdataan seseorang.

Komite Rekonsiliasi
Kita perlu segera menangani penyelesaian hak keperdataan korban Poso dengan membentuk semacam komite rekonsiliasi yang dibentuk dan dilengkapi dengan segala kewenangan yang diperlukan.

Berdasarkan pengalaman yang lampau, untuk mengatasi akibat pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM pernah mengusulkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang kemudian telah diwujudkan dalam Undang-undang No 27 Tahun 2004.

Tugas komisi ini untuk mencari dan mengungkapkan kebenaran pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam rangka mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional, juga demi kepentingan korban dan atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya untuk mendapatkan kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi.

Latar belakang usulan ini adalah timbulnya ketidakpuasan, sinisme, apatisme, dan ketidakpercayaan dalam masyarakat yang sangat besar terhadap institusi hukum, sehingga negara dianggap memberikan kebebasan dari hukuman (immunity) kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Komisi ini tidak dimaksudkan mengatur proses penuntutan hukum, tetapi lebih terfokus pada pengaturan mengenai proses pencarian dan pengungkapan kebenaran, pertimbangan amnesti, dan pemberian kompensasi, restitusi dan rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, sehingga diharapkan akan membuka jalan bagi proses rekonsiliasi.

Apabila terjadi pelanggaran HAM berat yang terjadi di suatu negara, PBB akan memastikan bahwa pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan restitusi atau pemulihan, rehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.

Restitusi harus diberikan untuk menegakkan kembali situasi yang ada pada korban seperti sebelum terjadi pelanggaran atas diri mereka, mengembalikan hak milik korban yang telah diambil paksa, pemulihan kebebasan kewarganegaraan, tempat tinggal, lapangan kerja, penggantian biaya yang timbul akibat jatuhnya korban, dan penyediaan jasa oleh pelaku.

Kompensasi diberikan untuk setiap kerusakan yang secara ekonomis seperti; kerusakan fisik dan mental, kesakitan, penderitaan dan tekanan batin, kesempatan yang hilang, termasuk pendidikan, hilangnya mata pencaharian dan kemampuan untuk mencari nafkah, biaya medis, kerugian terhadap hak milik, kerugian terhadap reputasi dan martabat, biaya yang wajar untuk bantuan hukum atau keahlian untuk memperoleh pemulihan. Yang terakhir adalah melakukan rehabilitasi yakni untuk menyediakan pelayanan hukum, psikologis, atau perawatan lainnya yang cukup.

Pemenuhan kewajiban tersebut tentunya disertai dengan jaminan bahwa kejahatan yang sama tidak akan terjadi di waktu lain oleh pelaku maupun yang lain. Serta bertujuan untuk menghentikan pelanggaran yang berkelanjutan, pengungkapan kebenaran, dan keputusan diumumkan bagi kepentingan korban, permintaan maaf kepada korban, pengakuan kepada publik dan penerimaan tanggung jawab, pelaku kejahatan diajukan ke pengadilan, serta mencatat secara akurat kejahatan yang terjadi sebagai bagian dari sejarah umat manusia. Dengan demikian, keadilan bagi korban dan keluarga korban dapat tercapai bila memenuhi unsur-unsur kewajiban.

Bagi masyarakat Indonesia, secara khusus yang berada di pedesaan seperti Poso, tanah dan rumah sebagai tempat mencari nafkah dan tempat berteduh merupakan kebutuhan yang paling pokok setelah sandang dan pangan serta rasa aman, yang semuanya ini merupakan hak keperdataan yang sangat mendasar.

Apabila hak-hak keperdataan ini tidak segera diselesaikan oleh pemerintah, niscaya pertikaian antara warga Poso tidak kunjung berakhir. Kecurigaan, sakit hati karena sengketa hak milik mengakibatkan dendam yang tersimpan rapi sementara dan sewaktu-waktu akan meledak lagi dengan mudahnya nyawa melayang di Poso.

Kesibukan Pemerintah menangkap 29 orang yang dianggap terlibat dan menjadi dalang dalam kerusuhan Poso memang harus terus dilakukan, bahkan harus lebih serius lagi, karena penangkapan itu penting untuk menjamin rasa aman warga Poso. Namun, kesibukan tersebut tidak boleh mengabaikan usaha pemerintah menyelesaikan hak keperdataan korban Poso yang sekarang pengap dan tidak nyaman di tempat pengungsian serta menderita karena terus menerus dibayang-bayangi kengerian konflik yang mereka telah alami.

Joko Prabowo, Penulis adalah Direktur Advokasi Reformed Center for Religion Society

Leave a Comment

Your email address will not be published.