FORUM 6 PENODAAN AGAMA

Latar Belakang

Penodaan agama adalah sebuah isu yang tidak dapat dilepaskan dari kebebasan berekspresi. Para aktivis yang menentang penodaan agama menganggap bahwa kebebasan ini merupakan syarat mutlak menuju masyarakat yang beradab. Namun, kebebasan ini juga seringkali menyulut kemarahan dan kebencian yang menimbulkan konflik meluas. Di pihak lain, bagi para pembela agama, isu ini absolut harus diperjuangkan untuk menghukum kaum penghina agama. Tak ayal, mereka tak segan menggunakan jalur kekerasan yang tak jarang didukung oleh negara melalui produk hukum. Data Pew Research Center hingga tahun 2019 menyingkapkan undang-undang tentang penodaan agama yang diterapkan oleh 79 dari 198 negara dimana 22 diantaranya bertindak lebih jauh dengan memberlakukan hukum terhadap konversi agama.1

Tak bisa dipungkiri bahwa isu penodaan agama cenderung melekat pada agama samawi. David Nash berpendapat bahwa agama-agama ini menekankan pada kata-kata dan bahasa yang menyingkapkan praktik keagamaan dan sejarah penciptaan manusia hingga pewahyuan kepada para nabi.2 Dengan demikian, pemaknaan terhadap isu ini juga tidak dapat dilepaskan dari dua tradisi: Islam dan Kristen.

Dalam artikelnya, Billy Kristanto pernah meneliti konsep kebebasan berekspresi yang berakar dari Revolusi Prancis. Dengan membandingkan dari konsep kebebasan Martin Luther, terutama dari artikel yang berjudul “Kebebasan Kristen”, Kristanto berargumen bahwa sekularisme gagal memerangi ekstremisme agama. Sebaliknya, teologi Reformed ditawarkan sebagai alternatif dalam pencarian manusia terhadap kebebasan sejati.3

Dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, Abdurrahman Wahid menyatakan fakta bahwa Al-Qur’an menyebut Tuhan sebagai “Kebenaran” sangatlah penting. Jika pengetahuan manusia ingin mencapai tingkat Kebenaran ini, kebebasan beragama sangatlah dibutuhkan. Memang, pencarian Kebenaran (yakni, pencarian Tuhan)—apakah menggunakan kecerdasan, emosi, atau berbagai bentuk latihan spiritual—harus diperbolehkan dalam jangkauan yang luas dan bebas. Karena tanpa kebebasan, jiwa individu tidak dapat mencapai Kebenaran absolut, yang pada dasarnya adalah kebebasan tanpa syarat itu sendiri.4

Mengenai kebebasan beragama, laporan Pew Research Center tahun 2019 mengungkapkan hukuman tentang penodaan agama tidak hanya diterapkan di 12 negara kawasan Timur-Tengah dan 18 negara Afrika Sub-Sahara, melainkan merentang hingga 12 negara di Amerika, 14 negara Eropa, dan 17 negara Asia Pasifik. Meskipun demikian, Paul Marshall mampu melihat celah dengan jeli tentang hasil laporan Pew Research. Salah satu kelemahan laporan ini yang paling disorot adalah luputnya perhatian terhadap desakan massa, vigilantisme, dan teroris yang merupakan katalisator konflik. Ketiga pihak tersebut justru adalah ancaman terbesar daripada kendali negara dan legislasinya.5 Mengacu hal tersebut, masyarakat sipil juga tergolong aktor utama yang berpengaruh terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik individual maupun komunal. Namun, hal itu juga dapat berlaku sebaliknya, yaitu berperan sebagai pembawa perdamaian.

Dari latar belakang ini, pertanyaan diskusi akan mengerucut pada, “Bagaimana Kristen dan Islam memandang penodaan agama dan menawarkan perdamaian sejati?”

Tujuan

Memaknai penodaan agama dari sudut pandangan Islam dan Kristen Reformed


1 Virginia Villa, “Four-in-ten countries and territories worldwide had blasphemy laws in 2019,” Pew Research Center, 25 Januari 2022, https://www.pewresearch.org/short-reads/2022/01/25/four-in-ten-countries-and-territories-worldwide-had-blasphemy-laws-in-2019-2/
2 David Nash, Acts Against God, (London: Reaktion Books, 2020), 12-13.
3 Billy Kristanto, “Luther’s ‘Christian Liberty’ and Secularism”, Evangelische Theologie 82 No. 1 (2022): 43.
4 Paul Marshall & Nina Shea, Silenced: How Apostasy and Blasphemy Codes Are Choking Freedom Worldwide, (New York: Oxford University Press, 2011).
5 Paul Marshall, “Pew Survey On Blasphemy Laws Must Be Supplemented With Grounded Realities,” Religion Unplugged, 1 Februari 2022, https://religionunplugged.com/news/2022/2/1/pew-survey-on-blasphemy-laws-must-be-supplemented-with-ground-realities


Unduh Paparan Billy Kristanto (199 downloads)
Unduh Paparan Rumadi Ahmad (166 downloads)
Wawasan (Instagram)