FORUM 4 MENGAPA PERLU MENGINGAT TRAGEDI KEMANUSIAAN MEI 1998?

Latar Belakang

Setelah pemerintah mengakui dan menyesali 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial. Menko Polhukam menekankan bahwa rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM pada penyelesaian non-yudisial menitikberatkan pada korban pelanggaran HAM berat. Bentuk yang akan diluncurkan sebagai bentuk penyelesaian di dalam penyelesaian itu kemungkinan terwujud dalam bentuk taman belajar atau living park tentang hak asasi. Sementara itu, pelaku pelanggaran HAM berat akan diselesaikan secara yudisial sesuai keputusan dari Komnas HAM bersama DPR, dan bukan oleh pemerintah. Pemerintah juga tidak berencana menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa ini karena rekomendasi penyelesaian non-yudisial.

Di pihak lain, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf tetap berharap proses yudisial dalam penyelesaian 12 kasus pelanggaran HAM tetap dilakukan. Al Araf mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu harus dimulai dari pengungkapan kebenaran, kemudian dilanjutkan dengan pengakuan dan permintaan maaf dari negara, lalu diteruskan dengan upaya rehabilitasi korban dan tidak menutup proses yudisial. Di sisi lain, menurut Al Araf, pernyataan Mahfud MD menunjukan sisi parsialitas dan sikap setengah hati pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Dengan tidak adanya permintaan maaf sama saja pemerintah tidak mengakui bahwa kasus-kasus tersebut bukanlah sebuah kesalahan politik yang harus dikoreksi.

Dari 12 peristiwa tersebut, Kerusuhan Mei 1998 memiliki karakteristiknya sendiri. Kejadian ini merupakan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa dan luka terbanyak dibanding 12 lainnya. Setidaknya, 1.190 dilaporkan telah tiada dan beberapa hilang hingga kini. Tragedi kemanusiaan yang memilukan ini terjadi di ibukota yang notabene lekat dengan kemajuan sebuah modernitas. Meskipun pada tahun tersebut ekonomi Indonesia kolaps, tetapi beberapa tahun sebelumnya kondisi Jakarta dan Indonesia diprediksi “lepas landas” menuju kemandirian nasional.julukan Macan Asia dan program swasembada beras merupakan salah satu dari sekian jargon kebanggaan. Namun, rangkaian pelanggaran HAM berat juga mengiringi perjalanan bangsa dengan berbagai kemajuan dalam pembangunan. Selain itu, Kerusuhan Mei ’98 juga penuh dengan isu sentimen ras dan pergantian kekuasaan yang memicu kerusuhan serupa di daerah lain.

Kompleksitas masalah dan kedalaman luka pada peristiwa ini merupakan faktor pendorong diskusi ini diadakan. Meskipun terjadi 25 tahun silam, kejadian ini merupakan salah satu penanda era Reformasi Indonesia. Dua puluh lima tahun bukanlah rentang yang cukup jauh, tetapi juga tidak terlalu dekat. Hal demikian mengungkap fakta bahwa tidak sedikit para penyintas, saksi, ataupun pelaku (dari aktor intelektual hingga penjarah toko) yang masih hidup. Begitu juga dengan generasi baru yang tidak hanya mengetahui informasi, melainkan juga memerlukan diskusi bagaimana proses rekonsiliasi masih terus dirajut.

Tujuan

(1) Peserta dipaparkan hal-hal yang masih perlu direkonsiliasi, baik secara hukum maupun sosial;
(2) Peserta dipaparkan mengenai teologi ingatan


Unduh Paparan Ester Indahyani Jusuf (65 downloads)
Wawasan (Instagram)