Surya, 18 Februari 2008
Antonius Steven Un
Tragedi bunuh diri kembali terjadi. Teguh, 29, asal Sidoarjo ditemukan tak bernyawa dan diduga kuat bunuh diri dengan cara menghirup asap sepeda motor. Berdasarkan olah TKP, Polres Sidoarjo menduga, kematian korban diakibatkan karena stres berat pasca kematian istrinya akibat kecelakaan, Desember 2007 lalu (Surya, 15/02).
Mensolusi krisis dengan bunuh diri sejatinya ingin mematikan pressure (tekanan hidup) guna menghidupkan pleasure (kelegaan).
Secara substansi, bunuh diri yang memiliki subteks negatif, merupakan suatu tindakan mendatangkan kematian bagi diri sendiri (self-caused death) yang memang dimaksudkan secara sengaja.
Menurut G. Fairbairn, bunuh diri bersifat “intentional rather than consequentional in nature” (1995). Karena itu kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mendatangkan kematian, bukanlah dikategorikan sebagai tindakan bunuh diri sekalipun berakibat fatal dan maut. Selain
itu, tindakan bunuh diri juga dibedakan dari pengorbanan heroik yang mempertaruhkan nyawa.
Dalam pengertian secara terbatas yakni tindakan bunuh diri datang akibat tekanan (pressure) yang tak kunjung usai padahal si pelaku (sekaligus juga korban) sangat ingin mendapatkan kesenangan atau kelegaan (pleasure). Tekanan datang bisa disebabkan karena memang persoalan tersebut benar-benar besar atau karena disebabkan kekuatiran yang membesarkan persoalan.
Dengan kata lain, ukuran kekuatiran atas persoalan melampaui ukuran persoalan itu sendiri. Kedua hal ini menyebabkan penyempitan pandangan pada persoalan sebagai fokus yang pada gilirannya mendatangkan tekanan tidak sedikit.
Tekanan persoalan hidup berpotensi amat kuat mendorong munculnya pertanyaan yang tidak gampang mendapatkan jawaban. Pertanyaan maut demikian tatkala bertemu dengan paradigma kematian sebagai pintu eskapisme terhadap segala persoalan hidup memuluskan jalan pintas mengakhiri kehidupan. Hidup tidak lagi dapat dinikmati karena nilai keindahan telah sirna oleh persoalan sementara tawaran jalan pintas eskapisme terpampang luas di depan. Apalagi, modus operandi bunuh diri kini menjadi beragam berkat iklan gratis media yang secara tidak disadari telah memberikan kekayaan wawasan kriminalisasi hidup kepada publik luas.
Antitesis Nilai Kemanusiaan
Tindakan bunuh diri jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan sejati. Pertama, manusia dicipta sebagai citra Allah yang memiliki nilai kehidupan secara intrinsik untuk dihargai oleh siapapun termasuk oleh dirinya sendiri. Adalah suatu ironisme jika seseorang menuntut orang lain menghargai hidupnya sedangkan ia sendiri menghina kehidupannya.
Penghargaan kepada kehidupan ini merupakan penghargaan kepada Pencipta, Sang Pemberi Kehidupan itu. Karena itu, tindakan bunuh diri adalah suatu dehumanisasi.
Kedua, kalangan liberalisme modern yang ekstrim menekankan bahwa jika manusia dijamin hak hidupnya maka ia juga berhak menentukan kematiannya (right of non-interference). Persoalannya, asumsi dari filosofi ini adalah kehidupan manusia yang sedemikian egoistis, selfis dan individualis sehigga menganggap bahwa manusia otonom mutlak atas dirinya sendiri.
Pandangan ini bersifat humanis-ateistis dan sangat tidak cocok di bumi Indonesia yang bersilakan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bangsa kita menerima nilai religius sehingga eksistensi Tuhan tidak boleh diekskomunikasikan dari realitas pergumulan manusia.
Selain itu, karena manusia dicipta sebagai makhluk sosial maka tidak bisa tidak, kehadiran seseorang tidak bisa dilepaskan dari kehadiran orang lain. Itu sebabnya konstitusi kita yakni UUD 1945 menuntut penghargaan atas hak asasi orang lain.
Seseorang memang secara logika mempunyai hak untuk menentukan kapan dan bagaimana ia mengakhiri hidupnya tetapi jangan lupa bahwa orang lain juga memiliki hak untuk hidup tenang dan tidak terganggu dengan trauma akibat ditinggal paksa oleh anggota keluarganya yang bunuh diri.
Meruwat Asa
Karena itu, sangat signifikan mewacanakan sejumlah langkah agar dapat mengelimir aksi-aksi bunuh diri sekalipun tidak dapat dieradikasi (dihapus) secara total. Pertama, tugas penting agama-agama adalah membangun pengharapan dan berusaha menawarkan jawaban atas pergumulan hidup masyarakat.
Masyarakat religius dengan jawaban imanen dari realitas transenden dapat menguatkan keimanan sebab iman adalah substansi dari pengharapan. jika iman bersifat melampaui ruang maka pengharapan bersifat melampaui waktu. Dengan dua modal ini maka diharapkan individu di tengah gelombang masalah tidak mengambil jalan pintas.
Kedua, penting memperkuat simpul-simpul komunitas dan persekutuan di antara individu dalam masyarakat sesuai nilai luhur kegotong-royongan yang memang orisinil produksi klasik bangsa Indonesia. Nilai-nilai ini penting di dalam memperkuat mental individu dalam survivalitas eksistensi menghadapai badai persoalan hidup.
Tanpa ini maka individu yang tidak mendapatkan dukungan moral, moril dan materil akan sulit menemukan jawaban atas persoalan yang menimbulkan tekanan dan pada gilirannya berpotensi mendatangkan ide jalan pintas tindakan bunuh diri.
Ketiga, perlunya kesadaran internal dan pengawasan eksternal atas media karena tayangan berita kriminal terkadang mengabaikan nilai kepatutan dan konsiderasi moral. Filsuf Yasraf Amir Piliang mengindikasikan pemberitaan media seringkali terjebak sehingga mengabaikan nilai sastra dan nilai informasi dalam jurnalisme (Posrealitas, 2004). Media dalam pemberitaan tentang bunuh diri, kerap terlalu vulgar dan detail, seolah-olah sebuah kaset rekaman tentang petunjuk pelaksanaan bagaimana caranya bunuh diri.
Hal ini dapat bersifat kontraproduktif terhadap pembangunan karakter individu masyarakat yang kuat.
Terakhir, perlunya membangun masyarakat rasional sebagai lawan dari individu emosional. Pembangunan karakter rasional ini menuntut semua pihak, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, masyarakat luas, media dan sebagainya. Pembangunan karakter ini kita ketahui sebagai modal dasar dan awal pembangunan demokratisasi agar akar rumput dan konstituen tidak berpikir pendek dalam menyikapi dinamika demokrasi.
Pola yang sama juga dapat terjadi dalam pendekatan menghadapi persoalan hidup. Jika masyarakat terbiasa berpikir panjang dalam menghadapi persoalan maka diharapkan kekerasan akan tereliminir dengan sendirinya.
Semoga!
Antonius Steven Un, Penulis adalah Rohaniawan, Peneliti Teologi Politik Reformed Center for Religion and Society