Absurditas Keseragaman

Suara Pembaruan, 21 April 2012
Binsar A. Hutabarat, MCS., M.Th

Tidak tegasnya pemerintah dalam menangani persoalan-persoalan yang terkait dengan agama membuat hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya terlanggar, khususnya ibadah yang dilakukan secara berkelompok.

Sejak terbitnya SK Bupati No: 300/675/kesbangponlinmas/09, tertanggal 31 Desember 2009, perihal: Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, yang jumlah jemaatnya mencapai 615 jiwa itu tak bisa lagi beribadah di lokasi gereja milik mereka yang masih berupa “bedeng,”bangunan sederhana, karena telah disegel oleh pemerintah. Pembangunan Gereja HKBP yang menurut peraturan bersama menteri tahun 2006 itu telah memenuhi syarat dihentikan, dan jemaat harus rela berpanas-panas beribadah di sebidang tanah kecil di depan gereja yang telah disegel.

Putusan Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Bandung telah memenangkan Jemaat Gereja HKBP Filadelfia, 2 September 2010, dimana PTUN Bandung menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Bekasi No.300/675/KesbangPollinmas/09, tanggal 31 Desember 2009 Tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, di RT. 01 RW. 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ketetapan tersebut kemudian ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melalui putusannya tertanggal 30 Maret 2011 kembali memenangkan Jemaat Gereja HKBP Filadelfia.

Dan berdasarkan UU. No. 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung pada pasal 45 A ayat 2 huruf c sebenarnya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut sudah final dan tidak bisa diajukan Kasasi karena Surat keputusan Bupati Kabupaten Bekasi tersebut bersifat lokal. Artinya Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah berkekuatan hukum tetap(inchracht). Namun, jemaat HKBP Filadelfia tetap tak dapat menggunakan rumah ibadah mereka yang tetap di segel oleh pemerintah setempat.

Selanjutnya, jemaat HKBP Filadelfia pada 29 Januari 2012 terpaksa mendirikan tenda untuk beribadah di tanah milik mereka di depan lokasi gereja yang di segel. Kemudian masyarakat yang menolak kehadiran jemaat HKBP dengan sengaja memutar lagu-lagu lewat pengeras suara untuk mengganggu jalannya ibadah HKBP Filadelfia. Pemerintah bukannya melindungi hak beribadah HKBP Filadelfia, malah kembali melakukan pelanggaran dengan memaksakan jemaat HKBP Filadelfia untuk menandatangani kesepakatan yang intinya tidak ada lagi ibadah jemaat HKBP Filadelfia di lokasi tersebut setelah 8 April 2012. Pemerintah daerah takluk kepada kelompok-kelompok intoleran dan melepaskan tanggung jawabnya untuk melindungi hak warga untuk beribadah.

Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun Bekasi sering mengalami kekerasan berupa gangguan, ancaman, dan intimidasi dari sekelompok masyarakat anti toleran pada saat melaksanakan ibadah/ kebaktian setiap hari Minggu, terutama peristiwa selama bulan Pebruari-Maret 2012. Bahkan sekelompok masa tersebut sampai melakukan tindakan untuk menghentikan dengan paksa ibadah Jemaat Gereja HKBP Filadelfia. Karena kerap mengalami intimidasi maka pada Minggu 15 April 2012 mereka pun mengadakan ibadah didepan istana bersama dengan GKI Yasmin untuk menuntut hak mereka pada pemerintah pusat.

Absurditas kondisi seragam

Kondisi seragam adalah sesuatu yang mustahil, terlebih lagi dalam dunia modern yang makin heterogen. Derasnya arus globalisasi yang melanda dunia membuat tak ada lagi tempat seragam di planet bumi ini, demikian juga hal nya yang terkait dengn agama. Keragaman agama-agama bukan hanya ada pada agama-agama yang berbeda, namun keberagaman itu juga ada pada diri tiap agama.

Dengan demikian jelaslah, kerukunan beragama hanya mungkin terjadi jika agama-agama itu mau belajar menerima agama-agama yang beragam dan berbeda itu. Kondisi kerukunan beragama seperti ini sesungguhnya merupakan realitas yang telah ada di Indonesia sejak lama. Indonesia adalah tempat persemaian yang subur bagi agama-agama. Agama-agama lokal yang telah ada di Indonesia bersikap toleran dengan kehadiran agama-agama yang datang kemudian, itulah sebabnya negeri ini menjadi negeri dengan banyak agama. Sayangnya, kondisi tersebut tidak terus dijaga dengan baik.

Berdasarkan survey yang dilakukan Setara Institut pada tahun 2010 dilaporkan bahwa Bekasi adalah daerah yang palin intoleran dari daerah-daerah yang disurvey, dengan 74 % responden yang berasal dari daerah tersebut menolak pendirian rumah ibadah agama lain. Padahal, intoleransi agama yang berujung pada diskriminasi dan kekerasan agama sesungguhnya melanggar konstitusi negeri ini yang mengatur hak setiap warga negara untuk beribadah.

Pemerintah sebagai penerima mandat konstitusi mestinya tidak boleh membiarkan penyerangan terhadap kebebasan beragama terjadi di negeri ini. Sebaliknya pemerintah harus konsisiten mendorong kehidupan yang saling menghargai antarwarga bangsa yang berbeda dan beragam agama. Malangnya, potret buram hegemoni agama yang meruntuhkan benteng kebebasan beragama dan berkeyakinan itu bukan hanya ada pada masa orde lama dan orde baru, tetapi juga terus berlanjut hingga era reformasi ini.

Dengan demikian jelaslah usaha bagaimana agama bisa menampilkan wajah perdamaiannya semata-mata menjadi tugas yang teramat penting, khususnya bagi tokoh-tokoh agama. Apalagi di era dimana kondisi seragam adalah sebuah absurditas. Dan tentu saja jika kita setuju ambivalensi agama dalam penampakan agama pada ranah publik yang oleh Jose Casanova diartikan sebagai “bermuka dua”, “janus face” dimana agama dapat menampilkan wajah garang dan wajah perdamaian bukanlah terkait semata-mata pada diri agama-agama itu. Banyak peperangan yang dimotivasi agama pada hakikatnya bukanlah “perang agama,” sebab agama bisa saja ditunggangi oleh kepentingan yang sebenarnya anti agama, secara khusus kepentingan politik.

Pengakuan kebebasan beragama dan kebebasan hati nurani merupakan syarat utama bagi hadirnya salingpengertian bersama yang menjadi pengikat yang kuat dalam hubungan antar anggota masyarakat, dasar yang amat penting bagi lahirnya kehidupan yang harmonis dalam sebuah masyarakat.

Pemerintah perlu intervensi untuk memproteksi agama-agama dari ancaman penyerangan kebebasan beragama. Pemerintah dalam hal ini tidak boleh tunduk pada individu, atau sekelompok orang, apalagi membiarkan penyerangan terhadap kebebasan beragama merajalela di negeri ini. Pemerintah harus fokus pada bagaimana setiap individu mendapatkan proteksi dalam hal kebebasan beragama (freedom from).

Jika pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan konstitusi dalam memberikan perlindungankebebasan beragama di negeri ini, maka kerukunan beragama yang menjadi ciri khas negeri ini sejak lama tentuakan tetap terjaga dengan baik. Apalagi mayoritas rakyat di negeri ini memang gemar membangun kehidupan yang harmonis antaragama.

Binsar A. Hutabarat, MCS., M.Th, adalah Peneliti pada Reformed Center for Religion and Society

Leave a Comment

Your email address will not be published.