Perda Agama (Injil) Dalam Perspektif Kristiani

1 September 2008
Binsar A. Hutabarat

I. Pendahuluan
Kabar akan diberlakukannya Perda bernuansa agama (Injil) di Manokwari, atau yang lebih dikenal dengan istilah “Perda Manokwari Kota Injil”, di ibu kota provinsi Papua Barat, menimbulkan kontroversi, baik dalam kalangan Kristen itu sendiri, maupun juga dari umat Islam yang secara langsung merasa terdiskriminasikan. Menurut berita-berita di media massa, draft perda kota Injil yang telah beredar, tanpa diketahui siapa yang menyebarkannya, secara langsung isinya terindikasi membelenggu kebebasan beragama, khususnya kaum muslim.

Reaksi yang begitu riuh sekitar perda kota injil itu mendapatkan tempatnya ditengah maraknya perda bernuansa agama yang dihadirkan dibeberapa daerah di Indonesia. Meski kehadiran perda-perda bernuansa agama (perda syariah) itu diklaim terlahir secara demokratis, Namun, tetap saja penetapan perda bernuansa agama itu telah mendiskriminasikan agama-agama lain, bahkan meski pembahasannya telah menuai protes, perda bernuansa agama itu dengan dukungan mayoritas masyarakat setempat tetap saja diberlakukan, setidaknya itu telah ditetapkan di tingkat provinsi (6), kabupaten (38), Kota (12).

Respons penolakan terhadap pemberlakuan perda Manokwari Kota Injil itu datang baik dari daerah Papua maupun daerah di luar Papua. Bahkan di beberapa daerah telah ada demonstrasi penolakan pemberlakuan perda Injil di Kota Manokwari pada awal didengungkannya. Mereka yang tahu bagaimana proses diberlakukannya perda-perda syariah, tahu dengan pasti, mayoritas Kristen di Papua niscaya mampu “menggolkan” perda itu jika dilakukan pembahasan.

Namun pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah yang menyebabkan kehadiran perda Injil itu, dan apakah memang perda Injil itu memiliki pijakan yang kuat dalam teologi Kristen itu sendiri? Tulisan ini akan menjawab kedua pertanyaan tersebut.

II. Perda Injil di Kota Manokwari.
A. Manokwari Kota Injil
Sebutan Manokwari Kota Injil bukanlah sesuatu yang baru, karena sebutan itu terkait dengan peristiwa historis masuknya Injil ke tanah Papua. Setiap tahun masyarakat Papua dari berbagai daerah pada tanggal 5 Februari tumpah ruah di Kota Manokwari, khususnya pulau Mansinam, untuk merayakan masuknya Injil ke tanah Papua. Namun, secara formal sebutan itu baru diangkat setelah adanya otonomi khusus. Sebelumnya, Manokwari biasa disebut kota buah, karena memang di kota itu banyak buah-buahan.

Sejarah melaporkan bahwa dua orang missionari Jerman, pada tanggal 5 Februari 1855, bernama Johann Gottlob Geissler dan Carl Wilhelm Ottow ketika pertama kalinya menjejakan kaki di pulau Mansinam, pulau yang berada di Kabupaten Manokwari, kedua missionary itu mengucapkan kata-kata penting yang sampai saat ini dipegang oleh masyarakat Kristen Papua, “Im Namen Gottes betreten wir dieses Land” “Dengan nama Tuhan kami menginjak tanah ini.

Pernyataan dua missionari yang digelari ”Rasul Papua” itu oleh masyarakat Kristen Papua dipercaya sebagai suatu penetapan Tuhan untuk Papua, yaitu sebagai tanah milik Tuhan, yang kemudian mereka sebut Kota Injil atau daerah Injil, karena manokwari adalah pintu gerbang masuknya Injil ke tanah Papua. Pada mulanya, sebutan itu tidak diformalkan, karena Manokwari dikenal dengan sebutan kota buah-buahan. Pada akhir tahun 2005, umat Muslim manokwari memutuskan untuk membangun Mesjid Raya. Rencana pembangunan mesjid raya itu mendapat dukungan dari Wakil Gubernur, Rahimin Kacong, yang sedang mencari dukungan pemilih Muslim untuk memenangkan pemilihan kepala daerah pada bulan Maret 2006. Rumors yang muncul di masyarakat adalah pembangunan Mesjid Raya itu akan disertai dengan Islamic Center yang terbesar di Asia Tenggara.

Bagi pemimpin-pemimpin Gereja Papua, pembangunan Mesjid Raya itu bertentangan dengan kondisi Manokwari yang sejak lama diakui sebagai Kota Injil, meski tidak secara formal, apalagi umat Muslim di manokwari tidak kekurangan tempat untuk beribadah. Kehadiran Mesjid raya itu tentu akan melampaui besarnya gereja-gereja Kristen yang adalah agama mayoritas di Manokwari, itu tentu saja menimbulkan perasaan terpinggirkan dari masyarakat Kristen yang adalah mayoritas.

Pdt. Albert Yoku, wakil Sekretaris Sinode GKI (Gereja Kristen Injili di Tanah Papua), yang berdomisili di Sentani, Jayapura. Menjelaskan, “persiapan untuk membangun Mesjid Raya dan Islamic Center itu sudah dikerjakan sejak 2003-2004, padahal di Kota Manokwari, setiap tahun ada perayaan besar agama Kristen yang dirayakan pada tanggal 5 Februari, hari perayaan masuknya Injil ke tanah Papua dan dipusatkan di pulau Mansinam, dan perayaan itu dirayakan oleh semua orang Kristen Papua, dan mereka biasanya, dari berbagai daerah di Papua, tumpah ruah di pulau Mansinam, pemerintah juga ikut terlibat memberikan bantuan dalam penyelenggaraan acara akbar itu, tetapi mengapa di tempat itu harus dibangun Mesjid Raya yang besarnya melampaui gereja-gereja yang ada di kota Manokwari.”

Apa yang dikatakan oleh Albert Yoku itu juga menjadi pemikiran banyak tokoh-tokoh agama Kristen di Papua, ini jelas menunjukan bahwa ada perasaan terancam masyarakat Kristen Papua terhadap umat Islam, padahal GKI adalah gereja yang dapat dikategorikan Gereja yang cukup toleran.

Pendirian Mesjid Raya kemudian mendapat penolakan dari umat Kristen karena dianggap sebagai tindakan yang anti toleran. Apalagi pertambahan masyarakat Muslim di Papua cukup signifikan. Islamisasi di tanah Papua serta migrasi umat Islam ke Papua membuat masyarakat Kristen Papua terpinggirkan. Bahkan, partai-partai Islam di Papua pada pemilu 2004 telah mengklaim bahwa umat Muslim di Papua sekitar 40% dan terus mengalami pertambahan. Keberhasilan perkembangan agama Islam di Papua itu dianggap melahirkan hegemoni Islam dengan pembangunan rumah ibadahnya yang besar meski tempat-tempat ibadah Islam telah mencukupi.

Pada sisi yang lain, Kemudahan yang selama ini diberikan kepada umat Muslim ternyata tidak sama dengan yang dialami oleh umat Kristen di daerah-daerah lainnya, laporan jumlah gereja yang terbakar atau dirusak juga dilaporkan kepada masyarakat Kristen di Papua. Gema Indonesia sebagai negara juara pembakaran rumah ibadah, khususnya gereja yang terbanyak di dunia tentu saja menimbulkan perasaan terancam umat Kristen Papua yang terkenal amat toleran, belum lagi pendatang yang beragama Islam umumnya lebih kaya dibandingkan masyarakat Kristen Papua.

Pada tanggal 17 November 2005, ada kira-kira 5000 orang lebih pendemo yang memprotes pembangunan mensjid raya tersebut, ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa Kristen, warga Gereja dan pemimpin-pemimpin gereja yang berasal dari 30 denominasi gereja, berdemonstrasi ke kantor DPRD Provinsi Papua Barat, sebelumnya mereka berkumpul di Gereja dekat kompleks DPRD, GKI Maranatha, kemudian dengan berjalan kaki mereka tumpah ruah di gedung DPRD kabupaten Manokwari. Demonstran itu diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Papua Barat dengan didampingi Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan, dan Kapolres dan Dandim setempat. Pada waktu itu juga para pendemo mendesak untuk menetapkan Manokwari sebagai kota Injil.

Para demonstran juga menuntut, pembangunan tempat-tempat ibadah mesti memperhatikan keberadan Manokwari sebagai kota Injil, sehingga peristiwa pembangunan Mesjid Raya yang menimbulkan rasa terancam umat Kristen itu tidak boleh terulang lagi. Para demonstran curiga bahwa usaha pembangunan Mesjid Raya akan terus diupayakan dengan segala cara, karena itu mereka menuntut ditetapkannya Manokwari sebagai Kota Injil. Sejak aksi demo itu wacana Manokwari kota Injil mulai sering diperdengarkan dalam pidato-pidato pejabat pemerintah, dan tokoh-tokoh agama di Papua.

Demo damai itu memang hampir saja menyulut kemarahan massa pendemo karena adanya komunikasi yang tidak lancar, tapi bukan benturan antar agama. Penurunan spanduk yang dibawa pendemo yang bertuliskan penolakan pembangunan Mesjid Raya oleh departemen agama sempat direspons negative, yaitu sebagai penolakan terhadap aspirasi massa pendemo, namun, setelah ada klarifikasi bahwa penurunan spanduk mesti dilakukan karena sesungguhnya pemerintah telah mendengar tuntutan pendemo, maka salah paham itu pun reda dan tidak melahirkan konflik. Itu adalah bukti bahwa masyarakat Papua hidup dengan toleransi yang tinggi, dan di tanah Papua, Manokwari tidak pernah ada perusakan atau pembakaran tempat ibadah agama apapun, fakta itu diakui oleh tokoh-tokoh agama Kristen di Papua dan juga pejabat setempat.

Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa penetapan manokwari sebagai kota Injil, yang muncul pada era otonomi khusus pada awalnya, terkait dengan kondisi Papua yang tertinggal dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia. Kemudian hal itu diperparah dengan politisasi agama, khususnya dalam pemilihan kepala daerah, yang mengakibatkan kecurigaan antar agama, yang kemudian membuat agama-agama khususnya Kristen di Papua berpikir bagaimana melindungi diri mereka dari ketidak adilan tersebut. Karena itu tidaklah mengherankan jika usaha untuk menetapkan Manokwari sebagai Kota Injil secara legal formal mendapatkan momentumnya pada aksi demo pembangunan Mesjid Raya di kota manokwari pada tanggal 17 November 2005, karena pembangunan Mesjid Raya itu menjadi bukti akan adanya hegemoni agama Islam di Papua.

Pada momentum demonstrasi itulah kemudian komunitas Kristen Papua yang adalah mayoritas itu sepakat untuk mengubah nama Manokwari yang awalnya adalah kota buah-buahan menjadi kota Injil, dan itu dianggap sebagai realitas historis dari daerah Manokwari, sekaligus untuk mengingatkan semua penduduk yang bermukim disana, tanpa bermaksud mendiskriminasikan agama-agama lain.

Keinginan agar julukan kota Injil itu ditetapkan untuk Manokwari sesungguhnya bukan semata-mata terkait usaha untuk mengingatkan masyarakat akan keberadaan Manokwari sebagai gerbang masuknya Injil ke tanah Papua, karena ada diantara mereka yang berpendapat bahwa itu adalah usaha melestarikan nilai-nilai Injil yang terbukti telah mengangkat kehormatan masyarakat Papua, ide itu kemudian diterima oleh banyak orang di Papua yang sedang menantikan harapan baru untuk keluar dari ketertinggalan mereka dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Disini jelas ada hubungan antara kondisi ekonomi Papua, dan usaha untuk memformalkan sebutan kota Injil, yaitu dengan harapan mengejar ketertinggalan masyarakat Papua. Kekayaan sumber alam Papua dua kali lebih banyak dibandingkan kekayaan seluruh pulau-pulau di Indonesia tapi sayangnya mereka jauh tertinggal dibandingkan daerah-daerah lainnya. Pada sisi yang lain orang Papua mengakui modernisasi Papua tidak dapat dilepaskan dari kontribusi masuknya Injil di tanah Papua, dan ketertinggalan Papua ditafsirkan terjadi karena masyarakat tidak setia dengan nilai-nilai Injil. Karena itu untuk menuju kejayaan Papua Injil merupakan solusi penting.

 

B. Tentang Perda Injil
Selang beberapa bulan, setelah aksi demo penolakan pembangunan Mesjid Raya, lahirlah Perda Miras (larangan Minuman Keras) pada bulan Desember 2006. Perda tersebut ditetapkan dalam usaha untuk mengukuhkan keberadaan Manokwari sebagai kota Injil. Perda itu diakui berisi nilai-nilai Injil, karena penggagasnya adalah komunitas Kristen, dalam hal ini gereja-geraja. Namun, nilai-nilai itu juga dapat diterima oleh umat beragama lain, karena memang nilai-nilai itu diakui bersifat universal.

Perda Miras mendapat sambutan hangat dari masyarakat manokwari, karena dengan hadirnya Perda Miras, keamanan di Manokwari menjadi lebih baik, gangguan para pemabuk yang biasanya hadir pada malam hari sebelum diberlakukannya perda Miras, menurun secara drastis. Manokwati menjadi kota yang nyaman untuk pendatang, juga bagi penduduk yang ingin berjalan-jalan di malam hari, demikian juga bagi mereka yang biasa berdagang pada malam hari. Karena itu, kelahiran perda larangan minuman keras itu dianggap cukup cukup efektif untuk menjaga keindahan kota Manokwari sebagai Kota Injil.

Perda Miras ini di motori oleh pemimpin-pemimpin agama Kristen, dan kemudian menumbuhkan suatu keyakinan bahwa usaha menghadirkan nilai-nilai Injil bukanlah sesuatu yang diskriminatif, karena nilai-nilai Injil yang universal itu dapat diterima oleh semua agama yang ada di Papua. Namun, pada konteks ini terjadi suatu kesalahan pandangan, yaitu adanya klaim bahwa nilai-nilai universal Injil yang coba dituangkan dalam perda Miras di klaim sebagai milik eksklusif orang Kristen., Seakan orang Kristen tahu lebih baik tentang yang benar dibandingkan agama-agama lain.

Pada tanggal 1-2 Februari 2007, dalam rangka memperingati 152 tahun masuknya Injil di Papua, diadakanlah seminar dan lokakarya atas kerja sama Pemda Manokwari, Universitas Cendrawasih (UNCEN), STT-GKI dan Universitas Papua (UNIPA), yang dihadiri oleh tokoh-tokoh Gereja dari berbagai denominasi, tokoh perempuan dan pemuda, bertempat di Gereja Kristen Injili Elim Kuali, yang dibuka oleh Bupati Manokwari, Dominggus Mandacan.

Pada akhir seminar itu diajukanlah usulan perda Manokwari Kota Injil, yang pada awalnya diberi nama “Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual”. Usulan tersebut kemudian dituangkan dalam format yang berbentuk perda, dan kemudian menyebar tanpa diketahui siapa yang menyebarkannya, apalagi kemudian berita itu menjadi laporan utama di majalah, Koran, internet bahkan sms-sms.

Manokwari yang terletak jauh di ujung Timur itu menjadi buah bibir bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di luar negeri, karena radio Nederland juga pernah mewawancarai tokoh-tokoh Masayarakat Papua, dan isinya beredar luas di internet, dan karena penyebaran berita yang begitu cepat, meski raperda Injil itu baru wacana, baru berupa usulan masyarakat Kristen Papua tentang bagaimana melindungi moral masyarakat.

Melihat cara penyebaran draft usulan perda tersebut, dapat dimengerti, mengapa timbul beragam penafsiran tentang Perda Injil, dan tidak sedikit yang beraksi keras serta melakukan demo penolakan, walau informasi yang diterima tidak jelas, karena memang sesungguhnya perda Injil itu sendiri belum pernah ada, dan sesuatu yang asing dalam pemikiram Kristen, apalagi tidak banyak yang memiliki draft usulan itu sebagaimana aslinya.

 

 

C. Kontroversi Isi Draft Perda Injil
Draft berupa usulan pemimpin-pemimpin gereja itu, khususnya Gereja Kristen Injili di tanah Papua, sebagai pelopor utama yang juga kemudian mengikut sertakan gereja-geraja lainnya, memang memiliki pasal-pasal yang dianggap diskriminatif. Adanya pasal-pasal yang diskriminatif tersebut diakui dengan jujur baik oleh tokoh-tokoh agama di Papua yang telah membaca isi draf tersebut, khususnya Badan Kerja sama Gereja (BKSG), juga pejabat di kabupaten Manokwari, namun mereka tetap bersikukuh itu bukanlah perda, tapi masih merupakan usulan masyarakat Kristen Papua, khususnya GKI, karena untuk menjadi raperda, draft itu harus melewati pembahasan bersama.

Secara tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari mengatakan, “Perda Manokwari Kota Injil belum pernah ada!” Menurutnya, yang ada hanyalah usulan dari masyarakat Kristen, dan usulan tersebut telah kami terima, namun itu mesti melewati team legislasi, untuk kemudian disusun dalam bentuk perda. Dan dalam proses penyusunan itu bisa saja bagian-bagian yang dianggap diskriminatif itu dihilangkan. Usulan itu dihadirkan sebagai respons terhadap pidato-pidato tentang Manokwari Kota Injil yang biasa diucapkan Bupati Dominggus Mandacan.

Hal yang sama juga dijeleskan oleh, Kabag Hukum Manokwari, Robert K. R. Hammar, ia berkomentar, “Perda Manokwari Kota Injil, usulan awalnya adalah Perda pembinaan Mental dan Spiritual, itu bukan perda agama, karena tidak mungkin menyamakan nilai-nilai Injil yang adalah perintah Tuhan, dengan perda yang adalah buatan manusia, itu justru akan mereduksi nilai Injil itu sendiri.” Pemerintah daerah menampung usulan itu dan akan disusun kembali oleh team legislasi dalam bentuk format raperda untuk kemudian diadakan pembahasan. Ia juga mengatakan, “dalam raperda yang akan dibahas itu tentunya tidak akan ada nilai-nilai yang bersifat diskriminatif, tetapi pastilah akan berisi nilai-nilai yang universal yang dapat diterima oleh semua”.

Berbeda dengan itu, Pdt Sherley, seorang pendeta di Manokwari, berkomentar, dalam semiloka yang menggagas usulan perda kota Injil itu umat Kristen yang hadir menyetujuinya, jadi kami rindu membuat suatu perda yang akan membuat Manokwari sebagai kota Injil. Ia juga menambahakan, “Indonesia bukan negara Islam, jika di Aceh diijinkan ditetapkan perda syariah, maka mengapa kami tidak boleh menetapkan perda kota Injil, lagi pula perda kota Injil berbeda dengan perda syariah yang diskriminatif, sedang perda kota injil tidak bersifat diskriminatif”.

Sedang, Pendeta Bastian sanbalai, salah seorang pembicara dalam semi loka dan yang juga memberikan kontribusi usulan untuk pembuatan perda pembinaan mental dan spiritual mengatakan, “aturan yang akan ditetapkan dalam perda itu adalah nilai-nilai yang universal, sebagaimana Injil itu berisi nilai-nilai universal itulah yang kami usulkan, jika kemudian ada usulan-usulan yang tampak berisi nilai-nilai yang diskriminatif itu bisa saja didialogkan, hanya saja memang perda itu merupakan proteksi terhadap umat Kristen dari usaha-usaha islamisasi yang gencar dilaksanakan di Papua.”

Mengenai larangan penggunaan Jilbab yang ada dalam draft raperda Injil, ia berkomentar, “Jilbab merupakan atribut Islam, otomatis juga media penyebaran agama, kami tidak melarangnya, hanya saja penggunaannya pada tempatnya, misalnya digunakan untuk beribadah, namun tidak pada segala tempat, apalagi pada pegawai negeri yang telah mempunyai seragam khusus. Jadi menurutnya tidak ada larangan berjilbab dalam usulan itu, yang ada hanyalah pembatasan. Komentar ini juga dinyatakan oleh tokoh-tokoh agama lainnya dan juga pejabat di kabupaten Manokwari.

Selain tentang penggunaan Jilbab, hal lain yang dianggap diskriminatif dan disebarkan secara luas tanpa melihat latar belakang usulan tersebut menurut beberapa tokoh agama dan pemerintah di Manokwari adalah persoalan larangan kegiatan publik pada hari minggu. Menurt tokoh-tokohDalam wawancara dengan penulis mereka menjelaskan, kehadiran kapal penumpang yang menurunkan penumpang dalam jumlah besar pada hari minggu di kota Manokwari yang kecil itu, sangat mengganggu ibadah Kristen, tidak jarang demi mendapatkan rupiah, anggota jemaat, khususnya “pengojek” lebih memilih untuk tidak menghadiri kebaktian minggu, ini menjadi keprihatinan tokoh-tokoh gereja, karena itu pemerintah diminta tidak mengijinkan kapal masuk pada hari munggu, atau setidaknya setelah jam 12 siang, setelah kebaktian Kristen usai.

Hal lain yang menimbulkan reaksi negative terhadap usulan perda itu adalah masalah suara azan, menurut tokoh-tokoh agama disana, itu tidak perlu dikumandangkan, karena mengganggu umat yang beragama lain, apalagi ini kota Injil. Jadi yang kita minta adalah penghargaan keberadaan kami sebagai umat Kristen yang mayoritas, kami tidak membelenggu kebebasan beragama, tapi sudah semestinya umat Islam juga bertoleransi dengan mayoritas Kristen disini. Menurut beberapa para tokoh agama Papua, itu bukan tindakan diskriminatif, tapi diakui itu adalah proteksi terhadap umat Kristen.

Bukti bahwa Perda kota Injil sesungguhnya masih berada dalam tataran wacana terlihat pada keragaman penafsiran terhadap draft tersebut. Tampak jelas usulan tersebut merupakan ungkapan keresahan pemimpin-pemimpin Gereja di Papua akan ketakberdayaan mereka mengangkat taraf kehidupan masyarakat asli Papua ditengah tingginya jumlah pendatang yang memasuki tanah Papua.

Setelah semiloka yang melahirkan usulan raperda pembinaan mental dan spiritual itu, maka di kota Manokwari terpancang 6 plang besar yang sangat indah yang berisi pernyataan “Manokwari Kota Injil”, pada pinggir jalan masuk kota manokwari juga terpampang tulisan “Selamat Datang Di Manokwari Kota Injil, Tuhan Memberkati.” Plang yang bertuliskan Manokwari Kota Injil itu juga terpampang disudut-sudut jalan kota Manokwari, bahkan sampai kedesa-desa. Deklarasi Manokwari kota injil dengan pemasangan plang-plang itu menurut Agustina, seorang Rohaniwati Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPII), yang adalah wakil ketua Majelis perwakilan YPPII di pasang setelah Semi loka yang mengusulkan adanya perda Manokwari Kota Injil.

Plang-plang yang bertuliskan Manokwari Kota Injil, baik dalam bentuknya yang amat indah, atau yang sederhana, tampak terawat dengan baik, dan menjadi assesoris yang memperindah Kota Manokwari yang memang dianuggerahi keindahan alamnya, dan juga kesuburan tanahnya. Sebutan Manokwari kota Injil tampaknya tidak mengagetkan masyarakat Manokwari. Yang masih menjadi perdebatan adalah Perda Injil. Namun, itu pun masih berada dalam tataran wacana.

III. Perda Injil Dalam Persfektif Kristiani
Meski Perda Injil belum pernah ada di tanah Papua, demikian juga di Indonesia, dan yang ada hanyalah penetapan Kota Injil bagi Manokwari, tanpa Perda Injil, namun, harapan dihadirkannya perda Injil di Manokwari bukan tidak mungkin, apalagi jika persoalan ekonomi masyarakat Papua itu tidak segera mengalami perubahan.

Pendatang dari luar Papua yang terus berdatangan, dengan banyak cerita keberhasilan mereka, tentu akan membuat masyarakat Papua, khususnya Kristen Papua yang makin terpinggirkan akan berusaha untuk mencari perlindungan dari Perda Injil. Pada konteks ini penting untuk memahami apakah perda Injil itu sesuai dengan pandangan Kristiani atau tidak, sehingga respon terhadap perda Injil yang dihembuskan di kota Manokwari lebih proporsional.

Kitab suci umat Kristen melaporkan bahwa pada masa Perjanjian Lama, Israel atau umat Allah (dalam pengertian saat ini bukan hanya Israel yang disebut umat Allah, tetapi semua yang mengabdi pada Tuhan) berada dalam pemerintahan teokrasi. Tetapi itu merupakan teokrasi yang demokratis, artinya seorang raja tidak bisa berbuat sekehendak hatinya, karena Raja juga umat, dan semuanya bertanggung jawab ke pada Tuhan.

Pemerintahanan pada masa itu juga memisahkan antara jabatan agama dan jabatan pemerintahan, meski tidak secara total (kedap air). Kemudian pemerintahan itu juga memiliki suatu kekhususan, yakni hanya ada satu agama dalam kerajaan. Jadi apabila ada yang menghubungkan perda Injil dengan pemerintahan Kitab Suci Perjanjian Lama, itu jelas tidak memiliki kesesuaian.

Apabila mengacu pada Perjanjian Baru, salah satu dasar penting bagi hubungan agama dan Negara adalah apa yang dikatakan Yesus, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah (lukas 20:25). Ini dianggap dasar bagi umat Kristen, bahwa Negara dan agama adalah sesuatu yang terpisah.

Dalam perjalan sejarah memang ada beberapa pemikiran tentang hubungan agama dan Negara, namun bagi umat Kristen sesungguhnya hubungan antar agama dan Negara sesuatu yang telah selesai, Yaitu Negara dan agama terpisah, namun keduanya memiliki hubungan koordinatif. Agama dan negara sama-sama bertanggung jawab pada Tuhan. Namun agama tidak boleh menunjukan hegemoninya terhadap Negara demikian juga sebaliknya, Negara tidak boleh masuk dalam ruang privat agama. Itulah sebabnya maka, umat Kristen seharusnya menerima Pluralisme agama.

Karena dalam hati nuraninya manusia adalah raja, dan tidak boleh seorang pun memaksakan kepercayaan atau agama yang harus dianut seseorang. Demikian juga dalam agama tidak boleh memakai tangan agama untuk menghambat agama lainnya.

Hubungan antar agama yang tepat adalah koeksistensi (live and let live), jadi agama harus mengakui ketergantungannya satu sama lain (interdepedensi), dan kemudian baru dapat terjadi dialog agama-agama yang jujur untuk kemudian merumuskan common good. dan dalam menjalankan misinya tidak boleh membiarkan agama lain mati (live and let die).

Dengan demikian jelaslah menurut pemikiran Kristen, undang-undang yang menaungi kehidupan orang banyak itu harus berisi nilai-nilai yang bersifat universal, atau nilai-nilai kebaikan bersama. Disana tidak adapembenaran terhadap diskriminasi agama, semua agama berhak untuk memberikankontribusinya, dan agama-agama harus mendorong agama-agama lain untuk dapat memberikan kontribusi bersama dalam pembentukan undang-undang.

Jelaslah bahwa apa yang dimuat dalam draft Raperda Pembinaan Mental dan Spiritual yang kemudian berubah menjadi Draft Raperda Injil, atau Penataan Manokwari Sebagai daerah Injil, bukan hanya isinya yang tidak sesuai dengan pandangan iman Kristen. Tapi keberadaan Perda Injil itu sendiri bertentangan, karena itu merupakan hegemoni agama Kristen terhadap agama-agama lain. Agama berusaha memakai Negara untuk kepentingan privat agama, dan akibatnya akan melahirkan diskriminasi terhadap agama-agama lain.

IV. Penutup
Sebutan manokwari sebagai daerah Injil atau kota Injil sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru. Sebutan itu sudah diakui oleh masyarakat Kristen Papua pada umumnya sejak lama, karena hal itu terkait peristiwa masuknya Injil ketanah Papua dengan manokwari sebagai pintu gerbangnya. Tempat missionari Protestan pertama menginjakkan kaki di tanah Papua. Itulah sebabnya mengapa perubahan nama Manokwari dari kota buah-buahan menjadi kota Injil, dengan pemasangan plang-plang yang berisi pernyataan “Manokwari Kota Injil”dan terbilang cukup menonjol tidak mengagetkan masyarakat Papua.

Namun, karena perubahan nama itu mengambil momentum pada Demonstrasi penolakan Mesjid Raya, perubahan itu menimbulkan perasaan terancam komunitas Islam di Papua, karena dikaitkan dengan kecurigaan antar agama, ketakutan itu khususnya ada pada pendatang di Papua. Kemudian hal itu diperparah dengan usulan rancangan Peraturan Pembinaan Mental Spiritual yang kemudian berubah menjadi Raperda Penataan Manokwari sebagai daerah Injil (Perda Injil), apalagi draft itu ditafsirkan tanpa memahami latar belakang masyarakat Papua. Untuk menetralisir hal ini peran pemerintah dan tokoh-tokoh agama, khususnya kaum moderat sangat diharapkan bagi terpeliharnya kedamaian di tanah Papua.

 

Melakukan penelitian tentang Perda Injil di Papua pada bulan Oktober 2007


1Reform Review, Proyek Syariahisasi Daerah (Vol I, No.1)
2B. Dimara, dkk, Sejarah 52 Tahun GKI Sesudah 152 Tahun Zending di Mnsinam Tanah Papua (Jakarta: Yayasan Triton Papua), 2007.
3Lihat. Asia Report, Indonesia: Comunal Tension in Papua (No.154- 16 Juni 2008)
4Binsar A. Hutabarat, “Kontroversi Perihal Perda Manokwari Kota Injil, (Laporan wawancara dengan tokoh-tokoh agama Kristen dan Pejabat Pemerintahan di Manokwari) November 2007.
5Asia Report, Indonesia : Comunal Tension In Papua (No. 154 – 16 Juni 2008)
6Lihat, Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006. Tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengadaan Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
7Sambutan Bupati Manokwari Pada Pembukaan Lokakarya Dalam Rangka Perayaan Hari Ulang Tahun ke 152 Pekabaran Injil Di Tanah Papua tanggal 1 Februari 2007.
8Binsar A. Hutabarat, Kontroversi Perihal Perda Manokwari Kota Injil ( Laporan wawancara dengan tokoh-tokoh agama dan pejabat pemerintah Manokwari), November 2007
9Binsar A. Hutabarat, Kontrobersi Perihal Perda Manokwari Kota njil,…
10Binsar A. Hutabarat, Kontroversi Perihal Perda Kota Injil,…
11Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Tentang Penataan Manokwari Sebagai Daerah Injil. Lihat juga, Naskah Akademik Rancangan Perda Tentang Pembinaan Mental Spiritual
12Tinjauan Kritis Kebebasan Beragama di Indonesia Tahun 1945- 1998 (Jakarta: Institut Reformed Jakarta), 2006, h. 67.
13David Hollenbach, The Global Face of Public Faith: Politics, Human Right, and Christisn Ethics (Washington D.C: Georgetown Universuty Press, 2003), h. 142.
14Benyamin Intan, Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), makalah untuk diskusi panel antar umat beragama dalam rangka HUT HKBP ke-146 dan Kemandirian HKBP ke 67 tanggal 23 Oktober 2007 di Hotel Borobudur, h.6


 

Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal Perempuan (Edisi 60, September 2008)

Leave a Comment

Your email address will not be published.