Kenaikan Isa Almasih dan Hubungan Gereja-Negara

Antonius Steven Un
Suara Karya, 16 Mei 2007

Waktu membaca: 5 menit

Hari Kamis, 17 Mei 2007, umat Kristiani seluruh dunia memperingati hari Kenaikan Yesus Kristus ke surga, suatu peristiwa religius yang terjadi 40 hari setelah kebangkitan-Nya di antara orang mati. Sebelum terangkat, Yesus Kristus memerintahkan murid-murid-Nya untuk menjadi saksi-Nya, yakni menyaksikan kasih, kebenaran dan teladan-Nya ke seluruh dunia (Kisah Para Rasul 1: 6–8).

Murid Yesus diperintahkan untuk menjadi saksi kebenaran-dalam konteks berbangsa dan bernegara di mana pun mereka berada. Karena itu, terlihat adanya hubungan antara gereja dan negara.

Sepanjang sejarah gereja, setidaknya ada dua model relasi gereja dan negara. Di abad pertengahan, pemimpin gereja menempatkan dirinya untuk berkuasa penuh atas pemimpin negara. Sebab baginya ia berada pada “below God, above man; less than God, more than man” (Philip Schaff, 1858–92).

Akar dari pengertian itu adalah dualisme tingkatan kehidupan yang sifatnya hierarkis, yaitu tingkatan spiritual yang ditempati kaum rohaniawan dan tingkatan temporal yang ditempati kaum profesional sekuler, di mana yang pertama lebih tinggi dari yang kedua.

Kondisi sebaliknya terjadi pada abad pertengahan, di mana negara berkuasa penuh atas gereja. Posisi itu merupakan reaksi berlebihan atas posisi yang dianut Abad Pertengahan. Di luar gereja, Niccolo Machiavelli (1469–1527) adalah penganjur utama doktrin itu. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya negara dikuasai oleh agama. Seharusnya negara menguasai agama.

Pandangan tersebut didasarkan pada paradigma agama sebagai sesuatu yang lebih bersifat sekuler. Dengan kata lain, Machiavelli melakukan desakralisasi agama. Dengan adanya paradigma agama seperti itu, maka agama sudah disempitkan hanya urusan moral dan menjadi salah satu pranata kebudayaan di antara banyak pranata lainnya.

Sebaliknya, Machiavelli menawarkan suatu bentuk pemerintahan yang kuat, mengatasi segala unsur di dalamnya termasuk agama. Pemerintahan yang kuat itu didasarkan atas antropologi bahwa manusia adalah makhluk irrasional yang tingkah lakunya diombang-ambingkan oleh emosinya (F. Budi Hardiman, 2004).

Meski tidak seekstrem Machiavelli, Martin Luther (1483–1546) dan pengikutnya juga mengambil sikap yang sama. Pada awalnya, Luther mengemukakan ajaran tentang imamat. Hal itu merupakan perlawanan terhadap ajaran dua tingkatan dalam kehidupan manusia yang dianut selama abad pertengahan. Bagi Luther, semua orang yang percaya mempunyai status keimaman yang sama sekalipun berbeda dalam fungsi.

Berdasarkan perbedaan fungsi itu, maka Luther mengembangkan konsep “Dua Kerajaan”, yang menandakan perbedaan fungsi antara pemerintahan spiritual dan pemerintahan sipil. Pemerintahan spiritual dijalankan teokratif, berdasarkan firman Tuhan dan tuntunan Roh Kudus serta menggunakan pendekatan persuasif.

Sementara pemerintahan sipil dijalankan oleh pemerintah berdasarkan hukum negara dan memperoleh otoritas untuk menggunakan pendekatan koersif. Pandangan Luther yang demikian bagus tapi tidak dipegang secara konsisten, sehingga terjadi pergeseran dan menempatkan negara sebagai subordinasi dari gereja.

Pergeseran itu disebabkan dua hal, antara lain, selama perjuangan Luther, ia berhutang budi amat besar kepada pejabat politik dalam memberikan ragam dukungan, baik finansial maupun politis.

Tidak heran, gereja Lutheran di Jerman gagal menghadapi kekejaman Adolf Hitler pada 1930-an. Bagi Alister McGrath, kegagalan itu disebabkan “insufficiency in Luther’s theology” (2002). Dengan demikian, jika Machiavelli mendorong negara untuk secara koersif menguasai gereja, Luther mendorong gereja untuk secara persuasif tunduk kepada negara.

Rekonstruksi model relasi gereja-negara yang diamanatkan Alkitab merupakan sikap “neither-nor” terhadap kedua model relasi di atas, baik negara menjadi subordinasi gereja maupun sebaliknya. Pandangan Alkitab, negara mendapat otoritas dari Allah secara langsung dan bukan dari gereja, sehingga gereja tidak berhak mengintervensi secara penuh setiap kebijakan negara.

Selain itu, jika kekuasaan pemimpin gereja abad pertengahan begitu besar—kalau tidak mau dikatakan mutlak—sampai mengintervensi seluruh aspek kehidupan, bukankah hal itu merupakan sebuah monarki tersendiri? Jelas sekali bila Alkitab sangat menentang kerajaan manusia yang monarkis.

Lebih mendalam lagi, ajaran dualisme tingkat kehidupan pada abad pertengahan ditolak oleh Alkitab dengan pemahaman bahwa semua manusia diciptakan setara sebagai citra Allah.

Alkitab juga menolak pengajaran Machiavelli yang jelas mendukung monarki, sebab amat besar berpotensi menjadi korup seperti adagium terkenal dari Lord Acton, “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely“. Kalimat Acton itu berasumsi, keberdosaan manusia dapat menyalahgunakan kekuasaan.

Fakta keberdosaan manusia itulah yang menjadi landasan untuk menolak adanya monarki dan perlunya kepemimpinan terbuka dan kolektif.

Konsep “dua pemerintahan” yang diajarkan Luther adalah pemerintahan sipil dan pemerintahan spiritual. Bagi teolog Swiss, John Calvin (1509–1564), hubungan keduanya adalah “distinct (but) they are not at variance” (1559) atau dengan kata lain bersifat distinctio sed non separatio (Alister McGrath, 2002).

Karena perbedaan itu tak harus membuat salah satunya hilang, maka dapat dikatakan bahwa hubungan gereja-negara bersifat sejajar dan komplementer. Hal itu disebabkan karena secara mendasar, kedua institusi, gereja dan negara berasal dari penetapan Tuhan, sehingga keduanya berposisi sejajar. Calvin malah menyebut pemerintah sipil sebagai “wakil Allah” (1559).

Sedangkan hubungan komplementer, artinya gereja-negara saling melengkapi. Gereja bertugas menyampaikan berkat yang immortal and incorruptible, sementara negara bertugas menjamin dan melindungi kebebasan beragama agar ibadah kepada Allah dapat berjalan lancar dan tertib.

Antonius Steven Un | Pendeta Gereja Reformed Injili Indonesia

Leave a Comment

Your email address will not be published.